JAKARTA, Berita HUKUM - Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil meringkus dan menetapkan oknum tenaga kesehatan (nakes) covid-19 inisial EF sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat berinisial LHI.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat EF dengan pasal berlapis, antara lain dugaan pemerasan, penipuan dan pencabulan. Ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Yang pertama adalah Pasal 368 KUHP, kemudian 378 KUHP penipuan, juga pasal 289 dan 294 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam konferensi pers, di Mapolrestro Bandara Soetta, Senin (28/9).
Yusri menjelaskan, perbuatan tersangka EF terbongkar setelah korban LHI memviralkan peristiwa yang dialaminya di media sosial (Twitter) pada 18 September 2020 atau lima hari setelah kejadian. Dalam cuitan di akun Twitternya, LHI mengaku saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9). LHI juga mengaku belum memiliki surat non-reaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, dan korban kemudian mendatangi fasilitas Rapid Test di Terminal 3 Bandara Soetta, sekitar pukul 04.00 WIB (13/9).
"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1.4 juta ke rekening pelaku," terang Yusri.
Tak hanya itu, lanjut Yusri, korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual di area lorong berdekatan dengan tempat rapid test.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, tersangka EF ditangkap di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta hari ini, dini hari tadi (pukul) 01.00 berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pelecehan, penipuan, dan pemerasan," kata Alex dalam keterangannya, Jum'at (25/9).
"Yang bersangkutan ditangkap bersama seorang teman wanitanya," tambah Alex.(bh/amp) |