Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerasan
Tersangka Kasus Pemerasan Hasil Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
2020-09-29 05:46:44
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil meringkus dan menetapkan oknum tenaga kesehatan (nakes) covid-19 inisial EF sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat berinisial LHI.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat EF dengan pasal berlapis, antara lain dugaan pemerasan, penipuan dan pencabulan. Ancaman hukuman penjara 9 tahun.

"Yang pertama adalah Pasal 368 KUHP, kemudian 378 KUHP penipuan, juga pasal 289 dan 294 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam konferensi pers, di Mapolrestro Bandara Soetta, Senin (28/9).

Yusri menjelaskan, perbuatan tersangka EF terbongkar setelah korban LHI memviralkan peristiwa yang dialaminya di media sosial (Twitter) pada 18 September 2020 atau lima hari setelah kejadian. Dalam cuitan di akun Twitternya, LHI mengaku saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9). LHI juga mengaku belum memiliki surat non-reaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, dan korban kemudian mendatangi fasilitas Rapid Test di Terminal 3 Bandara Soetta, sekitar pukul 04.00 WIB (13/9).

"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1.4 juta ke rekening pelaku," terang Yusri.

Tak hanya itu, lanjut Yusri, korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual di area lorong berdekatan dengan tempat rapid test.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, tersangka EF ditangkap di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

"Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta hari ini, dini hari tadi (pukul) 01.00 berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pelecehan, penipuan, dan pemerasan," kata Alex dalam keterangannya, Jum'at (25/9).

"Yang bersangkutan ditangkap bersama seorang teman wanitanya," tambah Alex.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2