Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Deli Serdang
Tersangka Kedua Bendahara PU Deli Serdang Di BUI
Friday 13 Jul 2012 03:12:46
 

Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Marcos Simare mare (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menjebloskan Bendahara (PU) Pemkab Deli Serdang Elfian ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Elfian diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara setelah diperiksa selama lima jam, Kamis (12/7).

Bahkan saat akan dibawa menuju Rutan Tanjung Gusta, Elfian yang memakai seragam Dinas yang berlogokan Pemkab Deli Serdang tampak keberatan, dan menolak untuk dilakukan penahanan terhadap dirinya. Namun dirinya tak berdaya saat dipaksa naik ke dalam mobil tahanan Kejati Sumatera Utara.

Sehubungan penahanan terhadap Elfian ketika dikonfirmasikan kepada Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Marcos Simare-mare membenarkan adanya penahanan, Karena kasus korupsi ini Alfian telah ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Juli 2012 kemarin.

"Benar kami telah melakukan penahanan terhadap Elfian, tersangka kedua dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 80 miliar yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp 160 milliar," ujar Marcos kepada wartawan Kamis (12/07) siang.

Marcos menerangkan dalam kasus korupsi tersebut, tersangka Elfian bersama dengan Kadis PU Deli Serdang, Ir Faisal yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, ikut memanipulasi berkas pengeluaran uang, dalam hal ini penyidikan masih ke anggaran yang di gunakan, dan sisa anggaran yang belum di kerjakan, namun dana anggarannya itu telah raib. Penyidikan belum menuju ke rekanan atau kontraktor di Dinas (Pu) Deli Serdang, Karena ini proyek di tahun anggaran 2010 ujar Marcos kepada BeritaHUKUM.com.

"Tersangka Elfian bersama-sama tersangka mantan Kadis (PU) Deli Serdang Ir Faisal ikut memanipulasi data yang berkaitan dengan proyek tersebut, sesuai tupoksinya di Dinas (PU) Deli Serdang, yaitu membuat laporan pengeluaran uang, dokumen dan lainnya," Pungkas Marcos.

Seperti di beritakan sebelumnya, akibat korupsi ini banyak jalan umum dan jembatan yang saat ini terbengkalai dalam pengerjaannya di Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu lebih dulu menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kadis PU Deli Serdang, Ir Faisal pada Jumat, 1 Juni 2012. Selanjutnya, Ir Faisal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Deli Serdang
 
  Dua Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang
  Buang Limbah PT Damai Abadi di Demo Warga Deli Serdang
  Rumah Tokoh Pemuda di Deli Serdang Sumut Dilempar Granat
  Kajati Tahan Mantan Bendaharawan Umum Pemkab Deli Serdang
  Tersangka Kedua Bendahara PU Deli Serdang Di BUI
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2