MEDAN, Berita HUKUM - Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menjebloskan Bendahara (PU) Pemkab Deli Serdang Elfian ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Elfian diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara setelah diperiksa selama lima jam, Kamis (12/7).
Bahkan saat akan dibawa menuju Rutan Tanjung Gusta, Elfian yang memakai seragam Dinas yang berlogokan Pemkab Deli Serdang tampak keberatan, dan menolak untuk dilakukan penahanan terhadap dirinya. Namun dirinya tak berdaya saat dipaksa naik ke dalam mobil tahanan Kejati Sumatera Utara.
Sehubungan penahanan terhadap Elfian ketika dikonfirmasikan kepada Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Marcos Simare-mare membenarkan adanya penahanan, Karena kasus korupsi ini Alfian telah ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Juli 2012 kemarin.
"Benar kami telah melakukan penahanan terhadap Elfian, tersangka kedua dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 80 miliar yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp 160 milliar," ujar Marcos kepada wartawan Kamis (12/07) siang.
Marcos menerangkan dalam kasus korupsi tersebut, tersangka Elfian bersama dengan Kadis PU Deli Serdang, Ir Faisal yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, ikut memanipulasi berkas pengeluaran uang, dalam hal ini penyidikan masih ke anggaran yang di gunakan, dan sisa anggaran yang belum di kerjakan, namun dana anggarannya itu telah raib. Penyidikan belum menuju ke rekanan atau kontraktor di Dinas (Pu) Deli Serdang, Karena ini proyek di tahun anggaran 2010 ujar Marcos kepada BeritaHUKUM.com.
"Tersangka Elfian bersama-sama tersangka mantan Kadis (PU) Deli Serdang Ir Faisal ikut memanipulasi data yang berkaitan dengan proyek tersebut, sesuai tupoksinya di Dinas (PU) Deli Serdang, yaitu membuat laporan pengeluaran uang, dokumen dan lainnya," Pungkas Marcos.
Seperti di beritakan sebelumnya, akibat korupsi ini banyak jalan umum dan jembatan yang saat ini terbengkalai dalam pengerjaannya di Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu lebih dulu menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kadis PU Deli Serdang, Ir Faisal pada Jumat, 1 Juni 2012. Selanjutnya, Ir Faisal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.(bhc/put) |