JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Tersangka kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur, berinisial R akhirnya pada Kamis (30/8) resmi ditahan di Polda Jawa Timur setelah mendekam di tahanan Polres Sampang.
R yang juga masih kerabat Ustaz Tajul Muluk dibawa polisi dari Polres Sampang ke Mapolda Jatim pada Kamis dini hari dengan pengawasan ketat.
"Penahanan dilakukan karena dari pemeriksaan saksi sudah cukup bukti keterlibatan R", kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib di Surabaya, Kamis(30/8).
Penahanan di Mapolda Jatim dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu juga untuk menjamin keamanan selama penyidikan meskipun suasana di Sampang sudah kondusif.
Menurutnya, kasus tersebut sudah diambil alih Polda Jatim dari Polres Sampang sehingga proses penyidikannya ditangani Subdit Kejahatan Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 (pembunuhan), 354 (penganiayaan), 170 (pengeroyokan dan perusakan), 55 (turut serta), dan 56 (turut serta) KUHP dengan ancaman hukuman 7 - 15 tahun penjara.(mi/bhc/rby) |