Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sampang Madura
Tersangka Kerusuhan Sampang Ditahan di Polda Jatim
Thursday 30 Aug 2012 15:50:20
 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib saat di mintai keterangan oleh wartawan terkait kasus sampang (Foto: Ist)
 
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Tersangka kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur, berinisial R akhirnya pada Kamis (30/8) resmi ditahan di Polda Jawa Timur setelah mendekam di tahanan Polres Sampang.

R yang juga masih kerabat Ustaz Tajul Muluk dibawa polisi dari Polres Sampang ke Mapolda Jatim pada Kamis dini hari dengan pengawasan ketat.

"Penahanan dilakukan karena dari pemeriksaan saksi sudah cukup bukti keterlibatan R", kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib di Surabaya, Kamis(30/8).

Penahanan di Mapolda Jatim dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu juga untuk menjamin keamanan selama penyidikan meskipun suasana di Sampang sudah kondusif.

Menurutnya, kasus tersebut sudah diambil alih Polda Jatim dari Polres Sampang sehingga proses penyidikannya ditangani Subdit Kejahatan Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 (pembunuhan), 354 (penganiayaan), 170 (pengeroyokan dan perusakan), 55 (turut serta), dan 56 (turut serta) KUHP dengan ancaman hukuman 7 - 15 tahun penjara.(mi/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2