Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kerusuhan
Tersangka Kerusuhan di Tanjung Balai Bertambah jadi 12 Orang
2016-08-01 12:23:11
 

Tampak kondisi salah satu Vihara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian terus melacak provokator kerusuhan dan sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait pembakaran sejumlah wihara di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, Polisi terus mengusut kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumut. Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan 12 tersangka untuk dua kasus berbeda dan memeriksa 39 saksi terkait insiden itu. Jumlah tersangka bertambah dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Awalnya, kami tetapkan tujuh tersangka terkait penjarahan dan mereka sudah ditahan. Kemudian bertambah satu orang. Jadi, total ada delapan tersangka terkait penjarahan," kata Ayep, Senin (1/8).

Untuk kasus penjarahan, polisi telah menetapkan delapan warga sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Untuk kasus perusakan, polisi sudah menangkap empat orang. Dengan begitu, jumlah tersangka terkait kerusuhan di Tanjung Balai hingga saat ini ada 12 orang.

"Keempat orang yang diamankan tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keseluruhan saksi yang diperiksa sudah 39 orang," ujarnya.

Terkait identitas seluruh tersangka, Ayep mengaku belum bisa menyampaikan. Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap para tersangka itu.

Semantara itu menurut keterangan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyampaikan polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap 12 tersangka kerusuhan. "Mereka ditangkap dan diproses dalam kaitannya melakukan penjarahan. Untuk provokator kerusuhan itu masih diselidiki, termasuk pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran," paparnya.

Ada yang menebarkan provokasi melalui media sosial, sebelum massa membakar sejumlah wihara. Provokasi itu memanfaatkan orang untuk menyulut emosi massa, sehingga terjadi pembakaran rumah ibadah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kerusuhan di Tanjungbalai berawal dari protes seorang perempuan keturunan Tionghoa terhadap suara speaker di sebuah masjid yang terlalu keras. Protes itu menyebabkan warga yang hendak shalat bersitegang.

Permasalahan muncul ketika di medsos terjadi provokasi. Ada yang bilang masjid dilempari, imam diusir, ada juga yang bilang shalat magrib dihentikan. Postingan-postingan provokasi itu menyebar luas disertai seruan pembakaran wihara.

Saat ini situasi di Tanjung Balai sudah aman dan kondusif. Garis polisi yang dipasang di lokasi kerusuhan sudah dibuka. Bekas kerusuhan pun telah dibersihkan secara bersama-sama. Meski begitu, aparat gabungan Polri-TNI masih terus berjaga di sekitar lokasi dan sejumlah titik.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2