JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka dugaan korupsi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Giri Suryatmana tidak datang alias mangkir dari panggilan tim penyidik. Namun, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendiknas itu, telah berjanji untuk memenuhi pemeriksaan pada Jumat (7/10) besok.
Tidak hadirnya tersanga Giri Suryatmana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10). Ketidakhadirannya itu telah disampaikan melalui surat. “Tersangka GS tidak jadi datang dan dijanjikan besok pukul 10.00 WIB akan menjalani pemeriksaan. Ada beberapa hal yang menurutnya belum siap, tapi sudah dikoordinasikan," ujarnya.
Menurut Anton, dalam kasus ini diduga ada kejanggalan dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar di 30 provinsi oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Ada dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian alat-alat tersebut serta rekayasan dalam penawaran tender.
"Ada juga penggelembungan atau mark up, dan penunjukan yang seharusnya proyek itu dilakukan dengan cara tender. Sebelum tender dimulai, sang pemenang telah ditentukan. Namun, lelang tetap digelar,” papar Anton.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen terkait proyek itu, Giri Suryatmana sebagai tersangka pertama. Selalu pejabat pembuat komitmen dalam proyek Kemendiknas itu, diduga ia melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Djoko Tjandra
Pada bagian lain, Anton mengatakan, Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki hotel yang diduga milik buron kasus BLBI Djoko Soegiarto Tjandra yang berada di kawasan Pantai Geger, Peminge, Kuta Selatan, Badung, Bali. "Kami membentuk tim untuk menyelidiki, apakah hotel itu milik dia (Djoko Tjandra," ungkapnya.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra memang tidak ditangani kepolisian, melainkan kejaksaan. Tapi dengan ststus buronnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka polisi tentu membantu melakukan pencarian. "Yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, kami harap melapor," imbuhnya.
Pembangunan hotel yang diduga milik Djoko Tjandra tersebut, muncul dari pengakuan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Made Arjaya. Hal ini dktehauinya, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan, karena diduga melanggar tata ruang Bali.
Sidak ini sendiri, dilakukan Arjaya setelah mendapat laporan dari warga, terkait dengan banyak keluhan yang masuk tentang sulitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, hotel tersebut medapat izin tersebut hanya dalam waktu beberapa hari saja. Padahal, jelas-jelas keberadaan hotel ini melanggar tata ruang Bali.(mic/bie)
|