Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemendiknas
Tersangka Korupsi Kemendiknas Diperiksa Jumat
Thursday 06 Oct 2011 19:58:35
 

Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka dugaan korupsi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Giri Suryatmana tidak datang alias mangkir dari panggilan tim penyidik. Namun, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendiknas itu, telah berjanji untuk memenuhi pemeriksaan pada Jumat (7/10) besok.

Tidak hadirnya tersanga Giri Suryatmana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10). Ketidakhadirannya itu telah disampaikan melalui surat. “Tersangka GS tidak jadi datang dan dijanjikan besok pukul 10.00 WIB akan menjalani pemeriksaan. Ada beberapa hal yang menurutnya belum siap, tapi sudah dikoordinasikan," ujarnya.

Menurut Anton, dalam kasus ini diduga ada kejanggalan dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar di 30 provinsi oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Ada dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian alat-alat tersebut serta rekayasan dalam penawaran tender.

"Ada juga penggelembungan atau mark up, dan penunjukan yang seharusnya proyek itu dilakukan dengan cara tender. Sebelum tender dimulai, sang pemenang telah ditentukan. Namun, lelang tetap digelar,” papar Anton.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen terkait proyek itu, Giri Suryatmana sebagai tersangka pertama. Selalu pejabat pembuat komitmen dalam proyek Kemendiknas itu, diduga ia melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Djoko Tjandra
Pada bagian lain, Anton mengatakan, Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki hotel yang diduga milik buron kasus BLBI Djoko Soegiarto Tjandra yang berada di kawasan Pantai Geger, Peminge, Kuta Selatan, Badung, Bali. "Kami membentuk tim untuk menyelidiki, apakah hotel itu milik dia (Djoko Tjandra," ungkapnya.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra memang tidak ditangani kepolisian, melainkan kejaksaan. Tapi dengan ststus buronnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka polisi tentu membantu melakukan pencarian. "Yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, kami harap melapor," imbuhnya.

Pembangunan hotel yang diduga milik Djoko Tjandra tersebut, muncul dari pengakuan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Made Arjaya. Hal ini dktehauinya, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan, karena diduga melanggar tata ruang Bali.

Sidak ini sendiri, dilakukan Arjaya setelah mendapat laporan dari warga, terkait dengan banyak keluhan yang masuk tentang sulitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, hotel tersebut medapat izin tersebut hanya dalam waktu beberapa hari saja. Padahal, jelas-jelas keberadaan hotel ini melanggar tata ruang Bali.(mic/bie)




 
   Berita Terkait > Kasus di Kemendiknas
 
  Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
  Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
  Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
  Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
  Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2