Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
Wednesday 20 Nov 2013 17:21:38
 

Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan penyidikan kasus pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan pabrik sarung tangan di Pelaihari oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG).

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT.FIG, hari ini dipanggil 1 Saksi, yaitu Herfin Setiadi Azis, mantan Group Head Analisa Resiko Kredit II BRI Pusat, dan Tersangka RBW, Mantan Account Officer BRI, dalam kapasitas sebagai Saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (20/11) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, sebelumnya pada hari Selasa (12/11), dalam kasus tindak pidana korupsi BRI dan PT.FIG ini, berkas perkara atas nama Tersangka berinsial R. BW, Account Officer PT. BRI Kanwil Pekan baru dinyatakan lengkap atau P.21 dengan Nomor: B-69/F.3/Ft.1/10/2013, tanggal 28 Oktober 2013, dan sudah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara.

"Tersangka dan Barang bukti tahap II di Kejaksaan negeri Jakarta pusat, dalam proses tahap II," ujar Untung.

Kemudian pada hari Selasa 22 Oktober 2013, hingga pukul 15:30 WIB, Saksi Rudy S Kartadidjadja, Mantan Group Head Agribisnis PT.BRI belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Masih menurutu Untung, pada hari Jumat (20/9), Sidang Putusan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT. BRI kepada PT. First Internasional Gloves yang merugikan negara sebesar 19.170.329, 02 dollar Amerika, atas nama Terdakwa HANSEN, telah diputus oleh Majelis Hakim Pidana PN Tipikor, dalam putusannya pada tanggal 16 September 2013, bersalah terbukti sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Hansen dipidana dengan pidana penjara 10 Tahun, Denda 500 juta subsiser 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar serta 19.170.329, 02 dollar US subsider 3 Tahun. Atas putusan tersebut baik Terdakwa maupun JPU menyatakan banding," terang Untung.

Lanjut Untung lagi, bahwa pada Senin (30/9), dalam dugaan tindak pidana korupsi BRI dan PT.FIG, Saksi Human Brilianto, Ketua Tim Audit Internal PT. BRI untuk fasilitas kredit PT.FIG tidak dapat hadir karena tugas kedinasan dan memohon untuk diperiksa pada hari Selasa 1 Oktober 2013.

Dan pada hari Rabu (4/9), 2 Saksi yaitu Bondan Sinduro dan Syahadat Indarto, Anggota Tim Audit Internal PT.BRI untuk Fasilitas Kredit PT.FIG tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan mereka sebagai saksi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2