JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Tersangka kasus dugaan korupsi dana kas Pemkab Batubara, Sumatra Utara (Sumut), David Purba mengamuk dan menolak rengkostruksi ulang penyerahan dana sebesar Rp 500 juta. Ia mengamuk, karena menolak ketika petugas akan mengalungkan selembar kertas kanton yang bertuliskan namanya itu.
Rekonstruksi kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 80 miliar itu, dilakukan di empat lokasi di Jakarta. Lokasi tersebut, yakni Hotel Borobudur, Plasa Indonesia, Hotel Numere dan yang terakhir Cilandak Town Square, Jakarta, Jumat (25/11).
Awalnya rekonstruksi berjalan lancar. Tetapi beberapa saat kemudian tersangka David Purba menolak mengunakan indentitas tanda tersangka. Ia pun menolak melanjutkan rekonstruksi berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terlibat kasus tersebut.
Menurut David, rekonstruksi yang diberikan saksi kepada penyidik adalah bohong. Pasalnya, ia tidak pernah merasa berada di lokasi kejadian dan menolak menerima uang sebesar Rp 500 juta. Itu (rekontruksi) tidak benar. Saya tidak melakukan itu, tandasnya dengan muka memerah dan mata melotot.
Sementara itu, ketua penyidik kasus dugaan korupsi tersebut, Amril Ridho menyatakan bahwa penolakan rengkonstruksi merupakan hak tersangka. Namun, pihaknya tetap mengunakan hasil renkonstruksi sebagai landasan hukum untuk mengajukan perkara dugaan korupsi ini ke pengadilan.
Seperti diketahui, Helfizar Purba atau OK David Purba telah ditetapkan tersangka korupsi kasus pembobolan dana Pemkab Batubara, Sumut, sebesar Rp 80 miliar. David diduga telah menerima dan menikmati kucuran uang dari Pemkab Batubara sebesar Rp1,5 miliar yang diduga merupakan uang jasa. Hal ini terkait setelah dana Pemkab Batubara di Bank Sumut sebesar Rp 80 miliar berhasil ditransfer ke Bank Mega Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.(dbs/biz)
|