Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pemalsuan
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Dituntut 3 Tahun Penjara
Friday 01 Mar 2013 21:36:40
 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sejumlah saksi a charge dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memberi keterangan meringankan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Afen Siswoyo, tetap saja pengusaha itu dituntut selama tiga tahun penjara oleh JPU Emilwan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (28/2).

JPU Emilwan Ridwan yang dibacakan Jaksa Dody Silalahi disebutkan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat tanah hingga merugikan Alex Tirta Juandadarmadji alias Alex Tirta.

Dikatakannya, terdakwa Afen terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menurut jaksa, dari fakta-fakta persidangan juga tidak terungkap hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.

Dody menambahkan untuk itu perlu juga dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terhadap terdakwa Afen.

Menurutnya, hal yang memberatkan Afen adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta.

"Dia belum dapat memohonkan haknya atas tanahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara terkait dugaan terdakwa yang menggunakan SPKT yang diduga palsu tersebut," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.

Berdasarkan uraiannya itu, lanjut Dody, JPU berharap Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Afen telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan
 
  Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
  Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
  Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
  Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
  Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2