JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sejumlah saksi a charge dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memberi keterangan meringankan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Afen Siswoyo, tetap saja pengusaha itu dituntut selama tiga tahun penjara oleh JPU Emilwan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (28/2).
JPU Emilwan Ridwan yang dibacakan Jaksa Dody Silalahi disebutkan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat tanah hingga merugikan Alex Tirta Juandadarmadji alias Alex Tirta.
Dikatakannya, terdakwa Afen terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menurut jaksa, dari fakta-fakta persidangan juga tidak terungkap hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Dody menambahkan untuk itu perlu juga dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terhadap terdakwa Afen.
Menurutnya, hal yang memberatkan Afen adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta.
"Dia belum dapat memohonkan haknya atas tanahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara terkait dugaan terdakwa yang menggunakan SPKT yang diduga palsu tersebut," katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
Berdasarkan uraiannya itu, lanjut Dody, JPU berharap Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Afen telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(sm/kjs/bhc/rby) |