Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Tersangka Pencurian Pulsa Terancam Pasal Berlapis
Wednesday 07 Dec 2011 20:00:21
 

Pengunjuk rasa mendesak pemerintah dan kepolisian serius mengusut kasus pencurian pulsa serta segera menetapkan tersangka tindak pidana yang merugikan masyarakat hingg Rp 1 triliun itu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyidikan kasus pencurian pulsa berjalan lambat. Pasalnya, meski kepolisian telah memeriksa banyak saksi, tapi hingga kini belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Padahal, kasus ini dilaporkan sejumlah warga sejak Oktober 2011 lalu.

Pihak Mabes Polri hanya bisa menyatakan bahwa tersangka pencurian pulsa itu lebih dari satu. Mereka pun dapat dengan pasal berlapis. Selain dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juga bisa dijerat UU Nomor 11/2006 ITE, UU Nomor 8/1999 Perlindungan Konsumen dan Permenkominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009.

"Kami harus berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini. Pastinya tersangka bisa lebih satu dan dapat dijerat KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan Permenkominfo. Hukumannya sudah pasti lumayan berat," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).

Sejauh ini, lanjut dia, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi, mulai saksi pelapor, saksi ahli hingga pejabat perusahaan provider telepon dan penyedia konten SMS. Tapi polisi masih membuktikan tindak pidana para calon tersangka, sebelum menetapkan statusnya. "Tersangka belum ditetapkan, karena masih membuktikan subyek hukum terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, para pelapor yang menjadi korban kasus ini terus meminta penyidik Polri untuk segera menetapkan tersangka. Meski telah berlangsung dua bulan, kepolisian belum juga menetapkan tersangka. Bahkan, para korban tersebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti yakni poselnya untuk membantu penyidikan kepolisian.

Sementara itu, Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR Tantowi Yahya mengecam kinerja POlri yang lamban ini. Aparat penegak hukum tersebut hingga kini tidak juga mampu menguak tabir kasus pencurian pulsa tersebut. Padahal, sudah banyak bukti dan jelas fakta hukumnya.

Bahkan, dalam kasus ini, total kerugian masyarakat pengguna telpon selular cukup fantastic, yakni mencapai Rp. 1 triliun. Pihak penikmat uang itu harus bertanggung jawab dan segera diseret ke pengadilan. Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan menutup-nutupi operator selular serta penyedia layanan (content provider/CP) yang nakal dan korup tersebut.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2