Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Rokok
Tersangka Penimbun Rokok Illegal Diserahkan ke Kejaksaan
Wednesday 15 Aug 2012 11:25:59
 

Tersangka Penimbun Rokok Illegal (Foto: ist)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Setelah berkas penangkapan, penimbunan dan pengemasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea dan cukai Pekanbaru dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, maka pihak Bea dan Cukai segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Penyerahakan tahap II dari penyidik kantor Pelayanan pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robert Panjaitan. “Setelah melakukan proses administrasi tahap II , tersangkanya Tri Ari Afandi alias Purwono langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru,” jelasnya.

Untuk barang buktinya berupa rokok, pita cukai dan kendaraan mobil dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Rubasan, akibat ulah tersangka itu negara dirugikan sekitar 2,5 miliar. Tersangka dikenakan pasal 58 junto pasal 50 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang melakukan kegiatan pabrik tanpa memiliki izin.”Tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.(kjk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2