Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Rokok
Tersangka Penimbun Rokok Illegal Diserahkan ke Kejaksaan
Wednesday 15 Aug 2012 11:25:59
 

Tersangka Penimbun Rokok Illegal (Foto: ist)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Setelah berkas penangkapan, penimbunan dan pengemasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea dan cukai Pekanbaru dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, maka pihak Bea dan Cukai segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Penyerahakan tahap II dari penyidik kantor Pelayanan pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robert Panjaitan. “Setelah melakukan proses administrasi tahap II , tersangkanya Tri Ari Afandi alias Purwono langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru,” jelasnya.

Untuk barang buktinya berupa rokok, pita cukai dan kendaraan mobil dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Rubasan, akibat ulah tersangka itu negara dirugikan sekitar 2,5 miliar. Tersangka dikenakan pasal 58 junto pasal 50 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang melakukan kegiatan pabrik tanpa memiliki izin.”Tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.(kjk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
  MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2