Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Penyerangan
Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
Sunday 26 Feb 2012 20:20:05
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Kamis (23/2) dini hari lalu, bertambah lagi. Kini, jumlahnya menjadi lima orang dari sebelumnya hanya tiga tersangka.

"Total menjadi lima tersangka sekarang, sebelumnya ditetapkan tiga tersangka. Kelima tersangka itu adalah Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony alias Ongen, Rens, dan Abraham," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/2).

Menurut dia, tim penyidik masih mendalami peran kelima tersangka yang dipimpin oleh Edo. Mereka saat ini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Pusat. "Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian menyatakan bahwa benar dan terbukti bahwa para tersangka memukul dan membacok korban. Edo yang mengkoordinir serangan itu," jelasnya.

Rikwanto menambahkan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya juga telah menangkap 13 orang. Mereka diamankan dari Kampung Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/2) kemarin. Belasan orang itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Dari tangan mereka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai dalam penyerangan yang menewaskan Stenly AY Weno dan Ricky Tutuboy itu.

"Di Kampung Ambon itu, polisi menyita senjata api air softgun, empat golok, lima parang, satu gunting, 24 anak panah, satu stik yang berisi senjata tajam, satu rekaman dari kamera CCTV. Untuk rekaman CCTV, nanti kami lihat apakah berkaitan dengan bentrokan di RSPAD itu atau tidak," papar dia.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang menyerang kelompok lainnya di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) dini hari lalu. Dua orang, Stenly A Y Wenno (39) warga Kramat Pulo, Gang 6 RT. 004/003, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan Ricky Tutu Boy (37), warga Jalan F Kalasut RT08/06 Barong Utara, Sorong, Papua, tewas. Kedua korban mengalami luka di kepala, perut serta kaki akibat sabetan parang dan senjata tajam lainnya.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Penyerangan
 
  Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
  Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
  Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
  8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
  Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2