Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Penyerangan
Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
Sunday 26 Feb 2012 20:20:05
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Kamis (23/2) dini hari lalu, bertambah lagi. Kini, jumlahnya menjadi lima orang dari sebelumnya hanya tiga tersangka.

"Total menjadi lima tersangka sekarang, sebelumnya ditetapkan tiga tersangka. Kelima tersangka itu adalah Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony alias Ongen, Rens, dan Abraham," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/2).

Menurut dia, tim penyidik masih mendalami peran kelima tersangka yang dipimpin oleh Edo. Mereka saat ini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Pusat. "Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian menyatakan bahwa benar dan terbukti bahwa para tersangka memukul dan membacok korban. Edo yang mengkoordinir serangan itu," jelasnya.

Rikwanto menambahkan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya juga telah menangkap 13 orang. Mereka diamankan dari Kampung Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/2) kemarin. Belasan orang itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Dari tangan mereka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai dalam penyerangan yang menewaskan Stenly AY Weno dan Ricky Tutuboy itu.

"Di Kampung Ambon itu, polisi menyita senjata api air softgun, empat golok, lima parang, satu gunting, 24 anak panah, satu stik yang berisi senjata tajam, satu rekaman dari kamera CCTV. Untuk rekaman CCTV, nanti kami lihat apakah berkaitan dengan bentrokan di RSPAD itu atau tidak," papar dia.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang menyerang kelompok lainnya di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) dini hari lalu. Dua orang, Stenly A Y Wenno (39) warga Kramat Pulo, Gang 6 RT. 004/003, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan Ricky Tutu Boy (37), warga Jalan F Kalasut RT08/06 Barong Utara, Sorong, Papua, tewas. Kedua korban mengalami luka di kepala, perut serta kaki akibat sabetan parang dan senjata tajam lainnya.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Penyerangan
 
  Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
  Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
  Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
  8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
  Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2