Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Tertipu Iklan Internet, Kontraktor Kehilangan Rp 109 Juta
Thursday 09 May 2013 19:20:38
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berhati-hatilah terhadap iklan yang dipasang di internet, karena bisa-bisa anda ditipu. Nah, seperti yang ini, seorang kontraktor bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta, karena dirinya bertransaksi untuk menyewa alat berat yang diiklankan di sebuah situs jual-beli online.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada tanggal 5 Oktober 2012 berdasarkan nomor laporan LP/3444/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus.

"Korban melapor setelah mengalami kerugian sebesar Rp 109.074.000 setelah bertransaksi via internet, di mana korban bermaksud menyewa alat berat yang terpasang dalam sebuah iklan di internet," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5).

Setelah melakukan penyelidikan, Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus dua tersangka berinisial WS (34) dan SL (35) di Jalan Penggilingan Baru I No 31 C RT 009/004 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Ditemukan beberapa barang bukti dan surat yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dimaksud seperti seperangkat komputer," kata Rikwanto, Kamis (8/5).

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru menjelaskan modus operasi yang dilakukan tersangka adalah dengan memasang iklan palsu di dalam situs jual-beli gratis olx.co.id.

"Tersangka memasang iklan seolah-olah menawarkan penyewaan alat berat seperti crane, excavator, bulldozer dan lain-lain," kata Audie.

Dalam iklan tersebut, tersangka menggunakan nama perusahaan PT Abhipatra Mudawana yang berkantor di Jl. Semper Barat Raya No 21-22, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam iklan tersebut, tersangka memasang foto alat-alat berat.

"Untuk meyakinkan calon korban, tersangka memasang nomor telepon dengan contact person bernama Syahrul Azis. Di situ juga tertera alamat email pt.abhipatramudawana@gmail.com," kata dia.

Untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka mencantumkan blog perusahaan pt-abhipatramudawana.blogspot.com. "Sehingga korban digiring untuk mengklik blog tersebut," katanya.

Di dalam blog tersebut, tercantum daftar harga sewa alat-alat berat dengan terperinci. Korban yang tertarik kemudian menghubungi tersangka dan melakukan pembayaran uang sewa alat berat jenis crane sebesar Rp 109.074.000.

"Namun, hingga korban melapor, alat berat tidak dikirim oleh tersangka," kata dia, seperti dikutip dari detikcom.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2