Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Terus Diserang Nazaruddin, Demokrat Makin Meradang
Wednesday 20 Jul 2011 20:
 

ilustrasi
 
JAKARTA-Selama dua hari berturut-turut diserang secara bertubi-tubi oleh Muhammad Nazaruddin melalui teleconferance teve, kubu Partai Demokrat makin meradang. Petinggi partai seperti dibuat tak berkutik oleh mantan kadernya itu. Sekjen DPP Demokrat Saan Mustapa pun meminta ketua umumnya, Anas Urbaningring untuk tidak tinggal diam.

Menurutnya, Anas harus segera menggelar jumpa pers untu membantah terpilih dirinya dalam Kongres II Partai Demokrat di Bandung, bukan karena adanya politik uang. apalagi uang yang digunakan dikatakan Nazaruddin berasal dari APBN. "Anas menang dalam Kongres, karena murni faktor rasional, institusional, jaringan serta mesin organisasi yang telah terbentuk," kata Saan kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/7).

Sekretaris Fraksi Demokrat DPR ini mengungkapkan, sejak jauh hari pelaksanaan kongres, Anas bersama tim telah melaksanakan agenda kerja untuk pemenangan kongres. "Jadi salah besar jika dikatakan kemenangan Anas dengan cara money politic apalagi menggunakan dana sekitar 20 juta dolar AS," tegas Saan.

Terkait dengan pemberitaan tentang Staf Anas, Yulianis mengeluarkan uang perusahaan untuk kongres dan uang itu dibawa ke Bandung, Saan berujar uang itu dibawa lagi ke Jakarta dalam keadaan utuh. Bahkan masih ada sisa. Dimana sisa tersebut langsung dikembalikan.

"Jika dilihat dari rentetan sudah jelas bahwa aliran uang itu ada di Ibu Yulianis dan uang itu masih sisa atau surplus. Jadi hal itu juga bisa terbantahkan semua," katanya.

Sementara tudingan kedekatan Anas dengan dua anggota KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah dan Direktur Penindakan Ade Rahardja, dan terjadinya deal-deal konspirasi untuk merekayasa kasus hukum, Saan mengatakan bahwa hal itu sangat keliru. KPK menurutnya adalah lembaga yang tidak bisa diintervensi siapapun apalagi hanya oleh Anas.

"Kalau Nazar bilang tidak mau pulang karena KPK tidak independen, kelirulah.. Setahu saya juga tidak pernah ada pertemuan antara Anas dan pimpinan KPK yang dimaksud oleh Nazaruddin," terangnya.

Mengenai pernyataan Nazaruddin bahwa dirinya tidak akan pulang selama KPK bermain dengan Anas dan baru akan pulang jika KPK bisa membuktikan sepeser saja ada uang yang mengalir ke rekeningnya, Saan menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi wewenang KPK dan PPATK untuk menelusuri apabila ada indikasi rekening yang mencurigakan.

"Nanti PPATK dan KPK akan memeriksa semua. Kedua dari segi proses ini kan sudah berjalan. Nanti akan jelas termasuk kemana aliran dananya itu ada. Itu kan sudah bukti kuat," papar Saan.(bie)




 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2