Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Tewas di Tangan Polisi, Keluaga Minta Perlindungan Hukum ke YARA
Tuesday 01 Sep 2015 07:20:46
 

Rohani (70) Ibunda almarhum Ridwan, dan 3 saudara kandungnya masing-masing Nurhayati (46), Abdisyah (45), dan Aminah (30) saat meminta perlindungan hukum di kantor YARA Banda Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Keluarga anggota Din Minimi meminta bantuan perlindungan hukum pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait penembakan yang di lakukan anggota jajaran Polda Aceh terhadap Ridwan (35) pada, Kamis (20/8) lalu.
Menurut Rohani (70) ibu kandungnya, Ridwan di bunuh didepan matanya setelah di tangkap tangan,“ saat itu Polisi menembak keatas seakan terjadi kontak tembak,“ ujar Rohani.

Rohani datang ke kantor YARA Banda Aceh bersama kakak dan adik almarhum Nurhayati (46), Abdisyah (45), dan Aminah (30), kesemuan warga kecamatan Geureudong Pase kabupaten Aceh.

Sementara Direktur Eksekutif YARA Safaruddin,SH dalam konferensi pers mengatakan ke awak media pada, Senin (31/8) di kantornya berjanji akan membantu untuk memberikan advokasi hukum bagi keluarganya, dalam kasus tewasnya Ridwan anggota Din Minimi. 'Advokasi tersebut di berikan pihaknya atas permintaan keluarga,‘ ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin lagi, kasus meninggalnya Ridwan jelas melanggar HAM, "dalam kasus tersebut Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi dengan menyebutkan adanya kontak tembak terkait tewasnya Ridwan, artinya telah melakukan pembohongan publik," tambahnya.

Padahal menurut keterangan dari ibu Ridwan yang di amini oleh ke tiga saudara kandungnya, tidak ada kontak tembak dalam hal tewasnya Ridwan, melainkan di tembak setelah di tangkap tangan.

"Atas dasar itu, kita YARA akan mengadukan Kapolda Aceh ke Komnas HAM dan Mabes Polri, saat ini kita sedang menyiapkan langkah langkah hukum yang akan kita lakukan," pungkas Safaruddin.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2