ACEH UTARA, Berita HUKUM - Selama hampir 7 tahun lebih bergulirnya perdamaian Aceh yang lebih dikenal dengan perdamaian MoU Helsinki, masih saja menyisakan duka bagi keluarga Tapol/Napol yang sampai saat ini masih belum dibebaskan dan bahkan bertahun-tahun harus mendekam di balik terali besi.
Hal tersebut diungkapkan Tgk. Sufaini Syekhy Jubir ASNLF melalui pesan elektronik, Minggu (17/3) terkait adanya tiga warga Aceh yang masih ditahan di penjara Thailand.
Ketiga warga Aceh tersebut divonis hukuman penjara selama 39 tahun di Thailand sejak tahun 2005, sebut Tgk Sufaini, mereka adalah Muhammad Ben Zainal, Syaripudin Bin Saleh, dan Ruli Hardiansyah yang ketiganya berasal dari Aceh Timur. Mereka dipenjara setelah terdampar ke Negeri Thailand saat berlayar menuju Malaysia.
Untuk itu, kami mantan kombatan yang berada di luar negeri bahkan yang ada di dalam negeri meminta pemerintahan Aceh untuk menanggapi persoalan tersebut, dan kami pasti akan mendukung penuh upaya pembebasan ketiga warga Aceh tersebut, katanya.
Permasalahan ini merupakan tanggung jawab semua mantan petinggi GAM, Pemerintah Aceh dan seluruh rakyat Aceh atas pembebasan mereka. Kita tidak boleh tinggal diam dan berpangku tangan dengan penderitaan mereka. Ketiga warga Aceh yang dipenjara di Thailand tersebut merupakan bagian dari perjuangan GAM, jadi para mantan petinggi GAM dan pemerintah Aceh harus bertanggungjawab, pintanya.
"Hal ini juga diatur dalam poin 3.1.2 butir-butir MoU Helsinki tentang Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini,” katanya lagi.
Pihaknya meminta pemerintah Aceh harus melakukan langkah-langkah kongkrit termasuk melakukan lobi-lobi politik dalam upaya pembebasan ketiga warga Aceh tersebut.(bhc/sul) |