JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo (DS), tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM tiba di Pengadilan Tipikor, pukul 12:00 WIB, Selasa (22/4). Hari ini Djoko akan menjalani sidang perdana mengenai kasus yang menjeratnya itu.
Djoko tiba digedung Tipikor langsung disambut oleh tim pengacaranya. Misalnya saja, Tauku Nasrullah yang sudah menunggu di depan lobi gedung Tipikor. Namun, Djoko Susilo tetap tidak memberikan komentar apapun. Jenderal bintang dua itu hanya melempar senyum ketika sejumlah wartawan menyapanya.
Djoko tiba di Tipikor diantar mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan kemeja batik biru dilapisi baju tahanan KPK, ia melenggang santai tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Sebelum Djoko datang, setumpuk berkasnya terlebih dulu tiba di pengadilan Tipikor. Berkas perkaranya tiba sekitar pukul 10:05 WIB. Tumpukan berkas setinggi 1,2 meter ini menyita perhatian sejumlah pewarta. Berkas tersebut diturunkan dari mobil Toyota Avanza warna silver. Kemudian diangkut menggunakan trolley oleh petugas pengadilan Tipikor.
Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, sudah mengetahui tentang ketebalan berkas perkara kliennya itu. "Berkas perkaranya memang sampai satu meter 20 sentimeter, tapi isinya tidak signifikan. Tapi memang selama jadi lawyer saya baru lihat berkas begitu," kata Juniver.
Seperti diketahui, Djoko yang juga mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian penyidikan kasus, KPK kembali menemukan bukti-bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jenderal Polisi bintang dua tersebut. Penyidik menduga Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsinya.
Untuk itu Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak hanya itu, bahkan penyidik KPK telah menyita harta Djoko yang senilai hampir Rp 100 miliar.(bhc/din) |