Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seminar
Tidak Ada Alasan Melupakan Wayang
Monday 17 Nov 2014 16:35:16
 

Acara seminar, 'Wayang dan Krisis Manusia Nusantara', Senin (17/11), di Ponpes Kaliopak, Piyungan, Bantul, Yogyakarta.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Kendala bahasa tidak dapat dinyatakan sebagai kendala utama dalam memahami wayang. Meski wayang menggunakan bahasa Jawa yang sulit dipahami remaja, ungkapan-ungkapan wayang masih dapat dipahami melalui ekspresi lakon, alur cerita, dan teks pembanding seperti komik wayang. Demikian disampaikan Jadul Maula, salah satu pembicara dalam seminar “Wayang dan Krisis Manusia Nusantara”, Senin (17/11), di Ponpes Kaliopak, Piyungan, Bantul, Yogyakarta.

Menurut Jadul, selama ini remaja dan masyarakat yang enggan belajar memahami wayang justru terlena dengan tradisi di luar dirinya. Tradisi rohani diri sendiri mestinya menjadi alat memahami kerohanian diri sendiri karena tiap manusia memiliki seribu cara menuju Tuhan.

“Ini tidak adil lagi terhadap tradisi sendiri. Ingkar pada tradisi sendiri. Kita punya tradisi rohani dan tidak mau mengarah kesitu. Kita malah keluar. Krisisnya itu. Jatidiri,” papar pengurus wakil ketua PWNU itu.

Pembicara lainnya, KH Yahya Tsaquf, menyatakan, wayang adalah cara berdialog antara Jawa dan Islam. Selama ini, ladang peradaban Jawa selalu mengolah seni wayang. Dengan demikian, menurut mantan Juru Bicara era Presiden Abdurrahman Wahid itu, wayang merupakan bagian dari Islam itu sendiri.

“Ada hadis, Rasul, menyeru, bahwa Islam menyempurnakan ahlaq. Menyempurnakan di sana, secara maknawi bahasa Arabnya, berarti sempurna secara kualitatif,” kata Yahya.

Sementara itu, pembicara yang berasal dari kalangan akademisi, Heddy Shri Ahimsa, menyatakan bahwa masyarakat Indonesia selayaknya bersyukur karena hidup di tengah tradisi wayang. Menurut dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM itu, dalang merupakan pelaku seni yang sangat menarik dibanding pertunjukan seni lainnya.

“Tidak ada pertunjukan yang seperti dalang pertunjukan di dunia ini. Berdasarkan pengalaman saya, dalang itu harus melatih banyak jenis vokal, harus memadukan gerak, dan mengharmonikan visual serta suara dengan para pemain gamelannya,” ungkap dia.

Seminar ini diadakan dari bagian “Pekan Peringatan Pusaka Dunia (UNESCO 2003-2014)” yang diadakan oleh Pondok Pesantren Kaliopak dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Gelaran ini akan diadakan hingga 6 Desember 2014. Keseluruhan acara diadakan di kawasan Ponpes Kaliopak.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Seminar
 
  Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
  Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
  Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
  PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
  Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2