JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon perkara PHPU Kabupaten Muara Enim 2013 - Perkara No. 23/PHPU.D-XI/2013. Demikian disampaikan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan MK, Senin (15/4) siang.
Pemohon mendalilkan pencetakan surat suara tak sesuai dengan validasi yang disepakati oleh Pemohon, bahwa latar belakang seharusnya berwarna putih, tetapi pada surat suara yang dicetak berwarna abu-abu muda, sehingga membingungkan konstituen Pemohon. Sementara Termohon dalam jawabannya menyatakan, proses pencetakan surat suara dilakukan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelum melaksanakan pencetakan surat suara, Termohon terlebih dahulu sudah melakukan validasi dan verifikasi terhadap nama, gambar, warna latar belakang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim pada 14 Januari 2013 sesuai dengan nomor urut pasangan calon, sebelum surat suara dicetak. Mahkamah menilai, dalil Pemohon tersebut tidak menunjukkan adanya pengaruh dan signifikansi terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
Selanjutnya, Pemohon mendalilkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelekar dan Lubai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga berpotensi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh Termohon. Namun, Termohon dalam jawaban dan kesimpulannya menyatakan, PPK di Kecamatan Kelekar dan Kecamatan Lubai telah melaksanakan rekapitulasi sesuai tahapan yang merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010. Rekapitulasi dilakukan denga kesepakatan pertimbangan faktor keamanan di kecamatan.
Selain itu, hasil rekapitulasi dari tingkat KPPS sampai dengan PPK di dua kecamatan tersebut, tidak ada perbedaan selisih hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim. Mahkamah dalam hal ini menilai, rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelekar dan Lubai telah disepakati oleh para pihak dan tidak terbukti ada perubahan dalam perolehan suara suara masing-masing pasangan calon. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak menunjukkan adanya pengaruh dan signifikansi terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon. Selain itu, dugaan Pemohon akan adanya potensi kecurangan hanyalah asumsi belaka yang tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, sehingga dalil Pemohon ini harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa saat pemungutan suara 5 Maret 2013 terjadi pembiaran oleh Termohon atas mobilisasi saksi di TPS dengan atribut Pihak Terkait pada baju/kaos yang dimaksudkan untuk mempengaruhi masyarakat. Termohon dalam kesimpulannya menyatakan, perbuatan tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilukada dan hal itu tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga dilakukan oleh seluruh saksi pasangan calon pada Pemilukada Muara Enim.
Mahkamah menilai atas dalam dalil diatas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dan signifikansi dalil Pemohon tersebut terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
�Amar putusan mengadili, menolak eksepsi Pihak Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,� demikian dibacakan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Seperti diketahui, Pemohon adalah Asri AG dan H. Rachman Djalil, pasangan calon nomor urut 1. Sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Muara Enim. Sementara itu, Pihak Terkait adalah Pasangan Calon No. Urut 3 Mudzakir-Sai Sohar.(nta/mk/bhc/opn) |