Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Tidak Bijak Hapus Pajak Impor Kakao
Monday 07 Apr 2014 13:30:14
 

Ilustrasi. Anggota Komisi VI DPR RI Atte Sugandi (F-PD) (kanan).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus pajak bea masuk impor kakao, karena pasokan di dalam negeri dinilai tidak mencukupi untuk kebutuhan industri. Kebijakan ini dinilai sangat tidak bijak, karena tidak sesuai dengan realitas yang ada.

Demikian penegasan Anggota Komisi VI DPR RI Atte Sugandi (F-PD) saat dihubungi, Senin (7/4). “Kebijakan impor itu sangat tidak bijak, karena pasti merusak harga di tingkat petani. Indonesia, kan, produsen kakao terbesar nomor dua di dunia setelah Pantai Gading,” tegas Atte. Sangat ironis sebagai produsen kakao nomor dua, Indonesia harus mengimpor.

Alasan kebijakan impor kakao untuk memenuhi kebutuhan industri, menurut Atte juga sangat tidak bisa diterima. Realitasnya, petani kakao kita masih mampu memenuhi kebuthan industri dalam negeri. Sebaliknya, Indonesia justri mengekspor kakao ke luar negeri, terutama pasar Eropa.

Atte menjelaskan, dalam setiap kebijakan impor produk pertanian, masyarakat petani mesti diajak bicara. UU Petanian sudah memberi perlindungan untuk itu. Bahkan, bila petani gagal panen, ada perlindungan asuransi bagi para petani. Dalam Pasal 3 huruf D, UU No.19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, jelas para petani kita dilindungi dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen. UU sudah jelas mengaturnya, tapi tetap saja petani selalu ditinggal.

Ironisnya lagi produk olahan kakao berupa coklat justru yang terkenal dari Eropa, seperti Swiss dan Belanda. Padahal, kakaonya dari Indonesia. Ini memilukan ditambah bila memang benar pemerintah berencana mengimpor kakao. Petani terus dibuat menderita tak berdaya. “Kalau memang kekurangan bolehlah impor. Tapi kalau masih cukup pasokan di dalam negeri, kenapa harus impor,” keluh Atte.

Seperti diketahui, saat ini harga kakao di tingkat petani Rp30 ribu/kg. Pada 2013, produk kakao Indonesia sempat mencapai 740.513 ton. Itu prestasi produksi yang bagus. Pada bagian lain Atte juga menghimbau agar sistem distribusi produk pertanian dibenahi kembali. Jangan sampai membebani para petani dari biaya tinggi. (dpr/mh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2