Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Papua
Tidak Boleh Gegabah Tangani Kerusuhan Manokwari
2019-08-20 19:20:54
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Foto: Andri/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah menangani kerusuhan di Manokwari, Papua Barat dengan cepat dan tepat. Menurutnya, ketepatan penanganan sangat penting, sehingga tidak memunculkan persoalan baru.

"Kita berharap ini ada penanganan yang cepat dan tepat. Pertama, isu ini sangat sensitif, jangan sampai kita terlambat untuk menangani ini," ungkap Fadli merespon kerusuhan di Manokwari, Papua Barat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/8).

Fadli menuturkan penanganan kerusuhan Manokwari tidak boleh gegabah. Penegakan hukum harus menjadi perhatian agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. "Jangan sampai ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Sementara isu-isu simpang siur yang bisa memprovokasi, sebaiknya dihentikan dulu," terangnya.

Politisi F-Gerindra ini menambahkan, ada sejumlah kasus separatisme yang harus diselesaikan dengan pendekatan yang bijaksana. Menurutnya, ikatan atau kesatuan bangsa terjalin karena adanya ikatan nasib dan cita-cita yang sama. Karenanya, sangat berbahaya bila kemudian timbul rasa ketidakadilan ekonomi maupun sosial di tatanan masyarakat.

"Tentu ada suatu hal tindak-tindakan yang menyangkut masalah separatisme itu harus didekati, di-approach dengan bijaksana, karena ini sangat membahayakan kalau kita mendiamkan atau justru memberikan pendekatan yang salah," pungkas Fadli.

Diketahui, kerusuhan berawal dari aksi protes warga atas dugaan persekusi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di sejumlah daerah di Jawa Timur. Sebagai bentuk protes, massa memblokade jalan hingga membakar Gedung DPRD Papua Barat.(ann/mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2