Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polri
Tidak Cukup Bukti Suap, Mabes Polri Lepas Pengusaha Biro Jasa
Thursday 17 Apr 2014 01:50:23
 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie Ronny F. Sompi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, akhirnya menjelaskan perihal gagalnya upaya operasi tangkap tangan (OTT), kepada seorang pengusaha biro jasa berinisial S yang diduga kuat hendak melakukan suap di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/4) lalu, suap ini terkait percaloan di lingkungan Samsat, dimana Mabes Polri akhirnya melepas S karena tidak menemukan cukup bukti melakukan suap.

"Hasil introgasi dan penggeledahan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pidana. Dengan demikian tidak dapat dilakukan tindak lanjut terhadap S," kata Ronny, Rabu (16/4) malam sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

Menurut mantan Dir Reskrim Umum Polda Sumut ini, (OTT) ini kedepan merupakan kegiatan faktual yang merupakan penjabaran kebijakan Kapolri Jenderal Pol Drs. Sutarman untuk menertibkan dan mengawasi kegiatan operasional anggota di bidang SIM, STNK dan BPKB.

Karenanya, ujar Jenderal bintang dua ini, Divisi Propam Polri menugaskan Tim Pengamanan Internal (Paminal) untuk memback up penertiban biro jasa dan anggota Polri yang terlibat kegiatan percaloan di sekitar gedung Samsat Polda Metro Jaya.

"Akhirnya tim mencurigai adanya seseorang berinisial S dari biro jasa di sekitar kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin lalu itu. Oleh karena itu, tim berusaha memberhentikan S untuk digeledah dan diintrogasi tentang maksud keberadaan yang bersangkutan di lokasi tersebut," papar Ronny.

Ia menambahkan karena tidak menemukan hal-hal yang merupakan bukti terjadinya perbuatan pidana, maka tim berupaya mengumpulkan keterangan dari beberapa anggota PNS dan anggota Polri yang mengetahui keberadaan S di sana.

Dan, akhirnya tambah Ronny, hasil interogasi dan penggeledahan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan S dan anggota Polri yang mengetahui keberadaan S.

"Dengan demikian tidak dapat dilakukan tindak lanjut terhadap S," ujar Ronny.

Sebelumnya desakan keras dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane.

"Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Polri dan KPK yang sangat tidak transparan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Polda Metro Jaya ini. Ironisnya, kedua institusi itu malah berusaha menutup-nutupi kasus tersebut," papar Neta.

IPW juga berharap KPK mengambilalih kasus ini agar bisa diketahui kemana saja aliran dana dari Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengalir, apakah ada sejumlah jenderal terlibat menerimanya. Sebab dari informasi yang beredar uang Rp 350 juta yang disita itu merupakan setoran harian biro jasa T ke oknum pejabat di Polda Metro Jaya.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2