Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polri
Tidak Cukup Bukti Suap, Mabes Polri Lepas Pengusaha Biro Jasa
Thursday 17 Apr 2014 01:50:23
 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie Ronny F. Sompi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, akhirnya menjelaskan perihal gagalnya upaya operasi tangkap tangan (OTT), kepada seorang pengusaha biro jasa berinisial S yang diduga kuat hendak melakukan suap di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/4) lalu, suap ini terkait percaloan di lingkungan Samsat, dimana Mabes Polri akhirnya melepas S karena tidak menemukan cukup bukti melakukan suap.

"Hasil introgasi dan penggeledahan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pidana. Dengan demikian tidak dapat dilakukan tindak lanjut terhadap S," kata Ronny, Rabu (16/4) malam sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

Menurut mantan Dir Reskrim Umum Polda Sumut ini, (OTT) ini kedepan merupakan kegiatan faktual yang merupakan penjabaran kebijakan Kapolri Jenderal Pol Drs. Sutarman untuk menertibkan dan mengawasi kegiatan operasional anggota di bidang SIM, STNK dan BPKB.

Karenanya, ujar Jenderal bintang dua ini, Divisi Propam Polri menugaskan Tim Pengamanan Internal (Paminal) untuk memback up penertiban biro jasa dan anggota Polri yang terlibat kegiatan percaloan di sekitar gedung Samsat Polda Metro Jaya.

"Akhirnya tim mencurigai adanya seseorang berinisial S dari biro jasa di sekitar kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin lalu itu. Oleh karena itu, tim berusaha memberhentikan S untuk digeledah dan diintrogasi tentang maksud keberadaan yang bersangkutan di lokasi tersebut," papar Ronny.

Ia menambahkan karena tidak menemukan hal-hal yang merupakan bukti terjadinya perbuatan pidana, maka tim berupaya mengumpulkan keterangan dari beberapa anggota PNS dan anggota Polri yang mengetahui keberadaan S di sana.

Dan, akhirnya tambah Ronny, hasil interogasi dan penggeledahan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan S dan anggota Polri yang mengetahui keberadaan S.

"Dengan demikian tidak dapat dilakukan tindak lanjut terhadap S," ujar Ronny.

Sebelumnya desakan keras dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane.

"Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Polri dan KPK yang sangat tidak transparan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Polda Metro Jaya ini. Ironisnya, kedua institusi itu malah berusaha menutup-nutupi kasus tersebut," papar Neta.

IPW juga berharap KPK mengambilalih kasus ini agar bisa diketahui kemana saja aliran dana dari Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengalir, apakah ada sejumlah jenderal terlibat menerimanya. Sebab dari informasi yang beredar uang Rp 350 juta yang disita itu merupakan setoran harian biro jasa T ke oknum pejabat di Polda Metro Jaya.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2