Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Tidak Semua Konvensi Internasional Diratifikasi DPR
Saturday 16 Mar 2013 09:07:47
 

Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kiri).(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengatakan pemerintah dan parlemen perlu berhati-hati dalam meratifikasi perjanjian internasional seperti Konvensi Rotterdam. Itulah sebabnya dipandang perlu untuk meminta masukan dari segenap stakeholder terutama pelaku industri yang akan bersentuhan langsung dengan kebijakan ini.

"Ini yang perlu kita tanya pada pelaku industri, apakah nanti kalau kita ratifikasi Konvensi Rotterdam ini berdampak tidak. Kita perlu hati-hati," kata Sutan dalam Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke PT Musi Mas di Medan, Sumut, Jumat (15/3).

Baginya penggunaan bahan kimia dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya Beracun) pada kondisi tertentu bisa bermanfaat. Namun ada hal positif yang apabila digunakan terlalu sering menjadi negatif. Apabila Konvensi Rotterdam yang mengatur perdagangan bahan B3 antar negara telah diratifikasi maka Indonesia menjadi bagian dari partner yang mengikat dengan segala konsekuensinya.

Dalam posisi tertentu menurutnya bisa saja Indonesia menolak meratifikasi perjanjian antar negara seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas.

"Ada konvensi yang belum kita tanda tangani yaitu tentang asap atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas. Kalau kita tanda tangani kita kena dampak, bayar macam-macam. Setelah dikaji lebih besar dampaknya kepada kita," tegasnya.

DPR waktu itu lanjutnya, meminta soal perjanjian kabut asap ini dikaitkan dengan masalah lingkungan yang lain, seperti illegal logging, illegal fishing, penambangan pasir illegal dan pengiriman limbah beracun. Penundaan ratifikasi itu menjadi nilai tawar kepada negara Asean lainnya.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2