JAKARTA, Berita HUKUM - Dalil-dalil pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua Nomor Urut 1 Esthon L. Foenay-Paul Edmundus Tallo tidak terbukti secara meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Demikian putusan dengan Nomor 65/PHPU.D-XI/2013 ini mengenai Sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran Kedua yang persidangannya dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Jumat (28/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan mengenai adanya pengerahan dari Bupati Sumba Barat Daya, pemilih di bawah umur, penandatangan Formulir C1.KWK.KPU, Wakil Bupati Lembata berbuat tidak netral dan terlibat serta lainnya. Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, andaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti yang didalilkan oleh Pemohon tersebut terbukti terjadi, maka tidak dapat dikategorikan pelangggaran yang bersifat terstruktur, sistematif, dan masif yang memengaruhi perolehan suara pasangan calon.
“Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon lain, kecuali terhadap dalil-dalil yang telah dipertimbangkan di atas, karena merupakan dalil baru atau keterangan baru di luar dalil-dalil yang tercantum dalam perbaikan permohonan Pemohon, meskipun dalil tersebut dikemukakan di persidangan, sehingga dalil-dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan pembuktiannya,” jelasnya.
Kemudian, Anwar melanjutkan mengenai permintaan Pemohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk memberikan Formulir Model C2-KWK.KPU (plano) dan dibuka di depan pesidangan. Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, permintaan tersebut tidak ada urgensi dan relevansinya dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana yang tercantum dalam perbaikan permohonan awalnya. Selain itu permintaan tersebut hanya berdasarkan kecurigaan Pemohon dan Pemohon tidak dapat mengajukan Formulir Model C2-KWK.KPU (Plano) sebagai pembanding yang dapat diajukan kepada Mahkamah untuk dijadikan bukti sehingga ada keraguan dengan kebenaran Formulir Model C2-KWK.KPU (plano) yang dipermasalahkan dan kemudian menjadi dasar keyakinan Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon agar membuka kembali Formulir Model C2-KWK.KPU tersebut.
“Dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Anwar.
Termohon dalam perkara ini yaitu KPU Provinsi NTT, sedangkan sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua Nomor Urut 4 Frans Lebu Raya Benny dan Alexander Litelnoni.(la/mk/bhc/opn) |