JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus empat perkara sekaligus berkaitan dengan pemilihan Gubernur Papua pada Senin (11/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan nomor 14, 15, 16, dan 17 PHPU.D-XI/2013 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnnya.
MK menolak seluruh permohonan perkara Nomor 14/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh pasangan Habel M. Suwae-Yop Kogoya karena dalil-dalil permohonannya tidak terbukti menurut hukum. Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai bukti surat/tulisan dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup membuktikan bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan konspirasi untuk memenangkan Pihak Terkait dengan cara memanfaatkan kelemahan dalam pemilihan dengan sistem noken dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara, yang dijadikan alat bagi Termohon untuk memenangkan Pihak Terkait.
“Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta yang membuktikan bahwa ada upaya dari Termohon untuk memenangkan Pihak Terkait yang benar-benar dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara dan dengan melibatkan jajaran penyelenggara Pemilukada,” ujarnya.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon mengenai DPT, Maria menjelaskan kesalahan dalam penyusunan DPT adalah karena kurang sempurnanya sistem pencatatan dalam administrasi kependudukan dan kurang sempurnanya penggunaan teknologi komputer yang terjadi hampir di seluruh Indonesia sejak Pemilu 2009, sehingga bukan merupakan kesalahan penyelenggara Pemilukada sebagai pengguna data kependudukan. Menurut Mahkamah, seharusnya setiap pasangan calon mengetahui dan memahami mengenai hal tersebut, sehingga apabila salah satu pasangan calon merasa dirugikan oleh penetapan DPT dapat mengajukan keberatan pada saat itu juga yakni masa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih dan bukan mengajukan keberatan setelah selesai penyelenggaraan Pemilukada. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Maria, dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” paparnya.
Salah Objek Permohonan
Sementara itu, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Menase Robert Kambu-Blasius Adolf Pakage dengan Nomor 15/PHPU.D-XI/2013, permohonan Noakh Nawipa-Johannes Wop dalam perkara Nomor 16/PHPU.D-XI/2013 serta Barnabas Suebu-John Tabo dalam perkara Nomor 17/PHPU.D-XI/2013. “Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon. Objek permohonan Pemohon salah. Dalam Pokok Permohonan, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucapa Mahfud membacakan amar putusan.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah menilai eksepsi Termohon yang menyatakan Pemohon salah dalam menentukan objek permohonan. Pemohon dalam permohonan awal maupun perbaikan permohonannya mendalilkan yang menjadi objek sengketa adalah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 05A/BA/B15/II/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Masing-Masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, tanggal 13 Februari 2013. Padahal, lanjut Anwar, seharusnya tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Papua, tanggal 13 Februari 2013 yang seharusnya tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013.
“Oleh karena eksepsi Termohon tentang permohonan Pemohon salah objek beralasan menurut hukum, maka kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Anwar.(la/mk/bhc/rby) |