Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencurian
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
2022-03-14 13:10:56
 

Ilustrasi. Pengadilan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sindang lanjutan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP atas terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo Bin Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Kamus (10/3/22) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Majelis Hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti, SH yang didampingi Muhammad Nur Ibrahim, SH MH, dan Lukman Akhmad, SH dalam membacakan Amar putusan terhadap terdakwa Rizky Rinaldi yang didampingi penasehat hukumnya Almaida Galung, SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dilaksanakan secara virtual

Setelah membacakan pertimbangan dan memperhatikan pasal 191 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo bin Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan Ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya

Selain itu majelis hakim juga dalam putusan menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo F9 warna biru dan satu unit handphone Redmi 9 warna hijau tosca dikembalikan kepada saksi Uvi Jayanti Sinambela binti Ahmad Jasa Sinambela, serta satu unit sepeda motor Honda Vario KT 4768 F warna merah dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis bebas terhadap terdakwa Rizki Rinaldi tentunya membuat JPU berpikir untuk mengajukan Kasasi atas vonis hakim tersebut, karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tersebut dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa desain Ali Purnomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, kepada pewarta usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Almaida Galung, SH
mengatakan bahwa vonis bebas terhadap klienya sudah tepat karena dalam fakta persidangan terdakwa tidak bersalah, sebagaimana juga dalam vonis hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi dimana terdakwa diimingi oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya agar dibebaskan dari penjara.

Humas PN Samarinda Rakhmad Dwi Nanto, SH di konfirmasi pewarta membenarkan atas vonis bebas terhadap terdakwa Rizki tersebut. "Karena dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Rizki Rinaldi tidak terbukti berada di TKP saat kejadian yang di dukung oleh keterangan A De Charge dan foto serta absensi terdakwa," tegas Rakhmad.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2