SAMARINDA, Berita HUKUM - Sindang lanjutan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP atas terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo Bin Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Kamus (10/3/22) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Majelis Hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti, SH yang didampingi Muhammad Nur Ibrahim, SH MH, dan Lukman Akhmad, SH dalam membacakan Amar putusan terhadap terdakwa Rizky Rinaldi yang didampingi penasehat hukumnya Almaida Galung, SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dilaksanakan secara virtual
Setelah membacakan pertimbangan dan memperhatikan pasal 191 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo bin Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan Ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya
Selain itu majelis hakim juga dalam putusan menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo F9 warna biru dan satu unit handphone Redmi 9 warna hijau tosca dikembalikan kepada saksi Uvi Jayanti Sinambela binti Ahmad Jasa Sinambela, serta satu unit sepeda motor Honda Vario KT 4768 F warna merah dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis bebas terhadap terdakwa Rizki Rinaldi tentunya membuat JPU berpikir untuk mengajukan Kasasi atas vonis hakim tersebut, karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tersebut dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa desain Ali Purnomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, kepada pewarta usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Almaida Galung, SH
mengatakan bahwa vonis bebas terhadap klienya sudah tepat karena dalam fakta persidangan terdakwa tidak bersalah, sebagaimana juga dalam vonis hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi dimana terdakwa diimingi oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya agar dibebaskan dari penjara.
Humas PN Samarinda Rakhmad Dwi Nanto, SH di konfirmasi pewarta membenarkan atas vonis bebas terhadap terdakwa Rizki tersebut. "Karena dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Rizki Rinaldi tidak terbukti berada di TKP saat kejadian yang di dukung oleh keterangan A De Charge dan foto serta absensi terdakwa," tegas Rakhmad.(bh/gaj) |