LHOKSUKON, Berita HUKUM - Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid Bachtiar Efendi SIK, melalui Wakapolres Kompol Herry Afandi S.IK dan Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa M. Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Syamtalira Arun, Aceh Utara.
Disebutkannya, ada tiga orang anggota polisi yang tengah dimintai keterangannya melalui tim penyidik Propam yaitu anggota yang bergerak ke TKP pada saat penangkapan itu. "Kita sudah memeriksa tiga anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut," tukasnya
Bila terbukti ketiga anggotanya melakukan penganiayaan, maka mereka akan diberi sanksi sesuai keputusan dari Kapolres, pungkas Wakapolres Herry, menjawab pertanyaan wartawan di Aula Mapolres Aceh Utara siang tadi, Senin (8/4).
Tgk. Amri Usman selaku ayah kandung M. Faisal (korban penganiayaan-red) meminta kepada Kapolres Aceh Utara agar menindak tegas kepada anggotanya jika terbukti menganiaya anaknya.
"Saya sangat kecewa sekali terhadap tindakan polisi terhadap Faisal, dan diminta kepada Kapolres agar menindak tegas terhadap anggotanya," kata Tgk. Amri.
Menurutnya, anak kandungnya itu masih dibawah umur, namun mengapa mereka berbuat seenaknya saja kepada anak di bawah umur dengan cara menyetrum dan memukulinya. Apalagi, kasus ini belum cukup alat bukti bahwa Faisal melakukan pencurian sepmor, pungkasnya lagi.
Tgk. Amri berharap agar Kapolres menindak terhadap anggotanya yang tidak berbuat profesional dalam menjalankan tugasnya, dan jika terbukti anggotanya melakukan penganiayaan maka ditindak sesuai hukum yang berlaku.(bhc/sul) |