SAMARINDA, Berita HUKUM - Perampokan dan kekerasan dengan melukai pemilik rumah di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dan membawah kabur 2 Kg Emas
22 Januari 2013 di sebuah rumah warga pedagang emas, Jl KH Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang, 3 dari 4 pelaku di bekuk di beberapa wilayah di Jawa Timur (Jatim) 2 diantaranya di dor polisi dengan tima panas.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Ade Permana Sik, di ruang kerjanya Selasa (19/2) mengatakan setelah kejadian dan langsung di lakukan dibantuh oleh Polres dan Polda kaltim langsung dilakukan pengejaran, pelaku yang diduga 4 orang melarikan diri ke luar daerah yaitu Jawa Timur, Ujar Ade Permana.
Anggotanya melakukan pengejaran dan berkordinasi dengan Polres dan Polsek setempat akhirnya tiga dari ke empat pelaku dapat kami tangkat, pelaku kita tangkap daerah Lamongan, Malang dan Pasuruan, jelas Kapolsek.
"Tiga dari empat pelaku yaitu Ruslan (35), Saiful Gufron (40) serta NY (40) kita tangkap di Lamongan, Malang dan Pasuruan Jawa Timur" jelas Ade Permana.
Dipaparkan Kapolsek Ade Permana bahwa, aksi ke 4 pelaku yang terjadi 22 Januari 2013 dinihari lalu dengan menggunakan senpi, pelaku memancing pemilik rumah bangundan keluar dengan melemparkan pintu rumanya dengan sebongkahan batu, setelah melumpuhkan pemilik rumah para pelaku berhasil membawah kabur 2 Kg emas dan puluhan juta uang, terang Ade Permana.
Dasar keterangan korban dan ciri pelaku akhir Januari 2013 kami kembangkan beberapa jaringan, mengarah ke Jawa Tmur, di Lamongan tertangkap salah satu pelaku dengan inisial Rs, dari keterangan Rs tiga hari kemudian 5 orang tim gabungan gabungan menangkap NY di kota Malang dan sekitar 2 hari kemudian dari keterangan tersangka NY, kita tangkap lagi SG di wilayah Pasuruan, tegas Permana.
Pada saat penangkapan Rs dan NY tidak berjalan mulus, keduanya melawan petugas dengan mencoba kabur dari buruan setelah terendus tim Reskrim gabungan, keduanya kita lumpuhkan dengan tima panas, tambah Kapolsek Samarinda Seberang.
Dari pelaku berhasil kita sita uang tunai Rp 5 juta, telepon selular dan 1 cincin milik korban perampokan, sedangkan emas 2 kilogram hasil perampokan dibawa 1 pelaku lainnya yang sekarang masih kita buruh, tegas Ade Permana.
Ketiga pelaku saat iini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Seberang, ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun pidana penjara, Pungkas Ade Permana.(bhc/gaj) |