Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Tiga Dari Empat Pelaku Perampokan 2 Kg Emas di Samarinda Dibekuk di Jawa Timur
Wednesday 20 Feb 2013 03:54:27
 

Tiga Dari Empat Pelaku Perampokan 2 Kg Emas di Samarinda Dibekuk di Jawa Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perampokan dan kekerasan dengan melukai pemilik rumah di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dan membawah kabur 2 Kg Emas
22 Januari 2013 di sebuah rumah warga pedagang emas, Jl KH Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang, 3 dari 4 pelaku di bekuk di beberapa wilayah di Jawa Timur (Jatim) 2 diantaranya di dor polisi dengan tima panas.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Ade Permana Sik, di ruang kerjanya Selasa (19/2) mengatakan setelah kejadian dan langsung di lakukan dibantuh oleh Polres dan Polda kaltim langsung dilakukan pengejaran, pelaku yang diduga 4 orang melarikan diri ke luar daerah yaitu Jawa Timur, Ujar Ade Permana.

Anggotanya melakukan pengejaran dan berkordinasi dengan Polres dan Polsek setempat akhirnya tiga dari ke empat pelaku dapat kami tangkat, pelaku kita tangkap daerah Lamongan, Malang dan Pasuruan, jelas Kapolsek.

"Tiga dari empat pelaku yaitu Ruslan (35), Saiful Gufron (40) serta NY (40) kita tangkap di Lamongan, Malang dan Pasuruan Jawa Timur" jelas Ade Permana.

Dipaparkan Kapolsek Ade Permana bahwa, aksi ke 4 pelaku yang terjadi 22 Januari 2013 dinihari lalu dengan menggunakan senpi, pelaku memancing pemilik rumah bangundan keluar dengan melemparkan pintu rumanya dengan sebongkahan batu, setelah melumpuhkan pemilik rumah para pelaku berhasil membawah kabur 2 Kg emas dan puluhan juta uang, terang Ade Permana.

Dasar keterangan korban dan ciri pelaku akhir Januari 2013 kami kembangkan beberapa jaringan, mengarah ke Jawa Tmur, di Lamongan tertangkap salah satu pelaku dengan inisial Rs, dari keterangan Rs tiga hari kemudian 5 orang tim gabungan gabungan menangkap NY di kota Malang dan sekitar 2 hari kemudian dari keterangan tersangka NY, kita tangkap lagi SG di wilayah Pasuruan, tegas Permana.

Pada saat penangkapan Rs dan NY tidak berjalan mulus, keduanya melawan petugas dengan mencoba kabur dari buruan setelah terendus tim Reskrim gabungan, keduanya kita lumpuhkan dengan tima panas, tambah Kapolsek Samarinda Seberang.

Dari pelaku berhasil kita sita uang tunai Rp 5 juta, telepon selular dan 1 cincin milik korban perampokan, sedangkan emas 2 kilogram hasil perampokan dibawa 1 pelaku lainnya yang sekarang masih kita buruh, tegas Ade Permana.

Ketiga pelaku saat iini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Seberang, ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun pidana penjara, Pungkas Ade Permana.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2