Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tiga Hari Pencarian, Polres Samarinda Tangkap 11 Pemakai dan Pengedar Narkoba
Thursday 16 Aug 2012 19:57:08
 

Barang Bukti Hasil Sitaan (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Menjelang Perayaan Idul Fitri yang beberapa hari lagi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda Kaltim mendulang prestasi dengan mengungkap 11 orang pelaku pemakai dan pengedar barang haram narkotika jenis sabu - sabu dengan barang bukti 117,5 gram narkoba.

Hal tersebut dipaparkan Kasat Narkoba Kompol Veby Hutagalung kepada media, diruang kerjanya Kamis (16/8) sore. Menurut dia, "kesuksesan pengungkapan tersebut atas informasi warga, bahwa di tempat tersebut sering dilakukan transaksi atau pesta narkoba", ujar Veby.

Kasat Narkoba Veby Hutagalung mengatakan bahwa, "Selama tiga hari kami mencari informasi ini, untuk mengungkap 11 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu - sabu tersebut, dengan total barang bukti 118,17 gram narkoba, 9 buah Hp, alat hisab / bong, timbangan serta uang tunai Rp. 27 jutah rupiah", terang Veby.

Selama tiga hari pencarian tersebut, pada Selasa (14/8), ditangkaplah 5 orang tersangka, Arman (38), Muhaimin (41), Siudarmin (42), Awang Firman (33) serta Tony (32). semua tersangka itu adalah warga Samarinda, sedangkan Awang Firman adalah honorer di Pemda kabupaten Kutai Timur.

Sedangkan pada hari Rabu (15/8) Satereskoba berhasil menangkap seorang warga pengedar narkoba Jl.Lambung Mangkurat Gg. Masjid yang bernama Andi Firman (41) dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 63,2 gram, 2 buah Hp dan 2 buah timbangan.

Jajaran Reskoba pada hari Rabu (16/8)mengatakan, "sekitar pukul 21.30 wita kembali menangkap 5 pelaku, masing-masing Candra Budiyani (24) warga jl. wahid hasyim sempaja, Yoyok Setiawan (24) warga jl. Antasari, Zuldan Mirza (24) warga jl. Aw Syahrani, Novita Sari (17) warga Samarinda Seberang serta seorang lagi bernama Nurhasana alias Icha (18) warga jl. Sejati Perumahan Kalimanis Blok A Rt. 12 Kelurahan Sambutan sebagai pengedar dan sekaligus sebagai penyedia temlat untuk pesta sabu", terang Kasat Veby Hutagalung

"Semua tersangka dijerat pasal 114 KUHP serta pasal 112 KUHP diduga sebagai pengedar, dan pasal 127 KUHP sebagai pemakai. Sedangkan tersangka Nurhasana juga dijerat pasal 132 KUHP karena melindungi dan menyiapkan orang untuk melakukan kegiatan pesta sabu dengan ancaman 15 tahun penjara", tegas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2