Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejaksaan Agung
Tiga Jaksa Pengawal Kejari Jakarta Selatan Akan Diberi Sanksi
Saturday 10 Nov 2012 08:27:57
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun dua warga negara asing, Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe yang kabur sudah tertangkap, namun Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap merekomendasikan sanksi berat terhadap tiga jaksa pengawal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua buronan ini akhirnya tertangkap di daerah Bali pada 15 Oktober kemarin. Mereka kini berada di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.

"Walaupun buronan sudah ketangkap. Mereka lalai melaksanakan tugas. Kami mengajukan rekomendasi hukuman berat. Diturunkan pangkatnya untuk tiga tahun. Nanti Jaksa Agung yang menjatuhkan hukumannya," kata Inspektur Muda Pidana Umum dan Perdata Tata Usaha Negara Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung Fri Hartono di Kejaksaan Agung, Jumat (09/11).

Fri Hartono mengatakan, selain penurunan pangkat, ketiga jaksa pengawal itu akan dipindah tugaskan. Ketiga jaksa pengawal tersebut berinisial M, SR dan D sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain ketiga jaksa pengawal tersebut, tim Inspektorat Pengawasan juga merekomendasikan sanksi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. "JPU harus bertanggung jawab. Akan kena hukuman," ujar Fri.

Rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung. Memang tidak ada penyuapan dalam kaburnya tahanan itu, tapi menurut Fri, sanksi dari Kejati DKI Jakarta terlalu ringan.

Sebelumnya, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September lalu. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2