JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun dua warga negara asing, Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe yang kabur sudah tertangkap, namun Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap merekomendasikan sanksi berat terhadap tiga jaksa pengawal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua buronan ini akhirnya tertangkap di daerah Bali pada 15 Oktober kemarin. Mereka kini berada di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.
"Walaupun buronan sudah ketangkap. Mereka lalai melaksanakan tugas. Kami mengajukan rekomendasi hukuman berat. Diturunkan pangkatnya untuk tiga tahun. Nanti Jaksa Agung yang menjatuhkan hukumannya," kata Inspektur Muda Pidana Umum dan Perdata Tata Usaha Negara Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung Fri Hartono di Kejaksaan Agung, Jumat (09/11).
Fri Hartono mengatakan, selain penurunan pangkat, ketiga jaksa pengawal itu akan dipindah tugaskan. Ketiga jaksa pengawal tersebut berinisial M, SR dan D sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain ketiga jaksa pengawal tersebut, tim Inspektorat Pengawasan juga merekomendasikan sanksi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. "JPU harus bertanggung jawab. Akan kena hukuman," ujar Fri.
Rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung. Memang tidak ada penyuapan dalam kaburnya tahanan itu, tapi menurut Fri, sanksi dari Kejati DKI Jakarta terlalu ringan.
Sebelumnya, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September lalu. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.(kjs/bhc/opn) |