Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Tiga Korban Salah Nama Minta Perlindungan Hukum
Friday 05 Jul 2013 15:31:37
 

Tiga Korban salah nama, Saeful Abdullah (39) warga Rantau Perlak, M.Jubir (36) warga Perlak Kota dan Usman Samin (45) warga perlak Kota, memperlihatkan Koran Metro Aceh pada BeritaHUKUM.com.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tiga dari empat Korban salah nama yang di sebutkan Kabag Pensat Divisi Humas Polri, Kombes Rana.S.Permana terkait penculikan Muhammad Malcolm 62 tahun warga Negara Inggris.

"ketiga korban, Usman Samin (45) warga perlak Kota, Saeful Abdullah (39) warga Rantau Perlak, M.jubir (36) warga Perlak Kota, dan M. Amin, saat ini, Jum'at (5/7) meminta perlindungan hukum ke kantor Aceh Legal Consult di Langsa.

"Menurut ketiga Korban pada awak media ini mengatakan, Koran Metro Aceh telah membuat hidup kami terancam, dan nama baik kami tercemar, saat ini kami dalam ketakutan dan tidak nyaman, akibat berita di Koran Metro Aceh tersebut, yang menyebutkan nama (kami), pelaku penculikan, padahal pelakunya sudah di tangkap.

"Diberita tersebut, kami di tunding telah melakukan penculikan, akibat kalah tender, kami di tuduh menculik Malcolm, "lanjut Saeful lagi, saya tidak ada hubungan dengan PT.Bina Nangroe, saya orang Partai Nasional Aceh (PNA), sedangkan PT. BN milik orang-orang dari Partai Aceh (PA).

"Saeful Menambahkan, PT.BN itu milik Oknum anggota DPRA dari Partai Aceh, mana mungkin saya jadi karyawan di perusahaan tersebut, saya yakin ada salah satu pihak yang ingin menghancurkan saya.

"Sementara Kuasa hukum Korban Muslem A.Gani dari Aceh Legal Consult, Jum'at (5/7) di ruang kerjanya pada awak media mengatakan, sangat menyayangkan berita di Metro Aceh edisi 131 kamis (4/7) dengan judul empat penculik karyawan PT. Medco ngaku kalah tender.

"Saat ini tiga Korban salah nama, Usman Samin, Saeful Abdullah, M. Jubir, ada di kantor kita meminta perlindungan hukum, sedangkan M. Amin, tidak di ketahui, ketiga Korban juga tidak pernah kenal yang namanya M. Amin.

"Kita akan beri wakti 2x24 jam, untuk mengklarifikasi berita tersebut, kalau tidak kita akan menggunakan jalur hukum dan akan menggugat Koran Metro Aceh, berita tersebut sangat fatal bagi Korban, ini menyangkut keselamatan Korban, "lanjut Muslem A.Gani, lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2