Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kemenhub
Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
2016-10-12 21:48:34
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (tengah) di damping Dirkrimsus Kombes Fadil Imran, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat jumpa pers, Rabu (12/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengatakan ketiga PNS Dirjen Kelautan yaitu ES (Ahli Ukur Kemenhub), MZ (Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaaan Kapal) dan AR (Penjaga Loket Ruang Pengurus Buku Pelaut).

"Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di damping Dirkrimsus Kombes Fadil Imran, Rabu (12/10).

Irjen Pol Iriawan menyebutkan, ketiga tersangka menerima pungli pengurusan surat ukur permanen dan Seafarer Identity Document.

"Diruangan MZ selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, polisi menemukan uang Rp 60 juta dan buku rekening terakumulasi 1 Miliar," ungkapnya.

Terkait tiga orang lainnya yang sempat diamankan, Kapolda Metro Jaya menuturkan masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.

"Untuk tiga orang sipil masih berkoordinasi dengan Kejaksaan," ujarnya.

Irjen Pol Iriawan mengungkapkan pihaknya mendalami status ketiga saksi itu karena mengaku dipaksa menyerahkan uang suap untuk mengurus dokumen.

Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2