Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kemenhub
Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
2016-10-12 21:48:34
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (tengah) di damping Dirkrimsus Kombes Fadil Imran, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat jumpa pers, Rabu (12/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengatakan ketiga PNS Dirjen Kelautan yaitu ES (Ahli Ukur Kemenhub), MZ (Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaaan Kapal) dan AR (Penjaga Loket Ruang Pengurus Buku Pelaut).

"Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di damping Dirkrimsus Kombes Fadil Imran, Rabu (12/10).

Irjen Pol Iriawan menyebutkan, ketiga tersangka menerima pungli pengurusan surat ukur permanen dan Seafarer Identity Document.

"Diruangan MZ selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, polisi menemukan uang Rp 60 juta dan buku rekening terakumulasi 1 Miliar," ungkapnya.

Terkait tiga orang lainnya yang sempat diamankan, Kapolda Metro Jaya menuturkan masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.

"Untuk tiga orang sipil masih berkoordinasi dengan Kejaksaan," ujarnya.

Irjen Pol Iriawan mengungkapkan pihaknya mendalami status ketiga saksi itu karena mengaku dipaksa menyerahkan uang suap untuk mengurus dokumen.

Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2