Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Tiga Perampok Rumah Wartawan Indopos Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Tuesday 03 Feb 2015 12:21:39
 

Ilustrasi. AKBP Tatan Dirsan.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pelaku pembobol rumah Indra Bonaparte, wartawan Indopos, di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya diciduk dari tempat persembunyiannya di kawasan Warakas, Koja, Jakarta Utara, Minggu (1/2) dinihari.

Dua pelaku yang diciduk yakni Mustari alias Tari, 30 tahun, dan Rokky Kelana alias Rokky, 29 tahun. Mereka dikenal sebagai kelompok Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sebelumnya Irfan, 24 tahun, satu tersangka sudah ketangkap duluan di TKP saat kejadian ," tegas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Pandji Santoso, S.IK, M.SI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumah milik Indra Bonaparte, wartawan Indopos, di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Satu dari enam pelaku berhasil diringkus Indra dibantu satpam perumahan.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu 17 Januari sekira pukul 22.00 WIB. Indra menuturkan, seusai pulang bersama istri, dirinya curiga melihat pagar rumah dalam keadaan rusak.

Indra pun bergegas menyorot ke arah rumah menggunakan lampu sepeda motor. Benar saja, sorotan cahaya ini membuat para pelaku panik dan bergegas keluar rumah.

"Saya dan istri sempat didorong oleh para pelaku. Mereka kabur dengan cara berlari," kata Indra saat memberikan laporan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Tak ingin para pelaku kabur, Indra pun melakukan pengejaran dibantu oleh salah seorang satpam menggunakan sepeda motor. Hasilnya tak sia-sia, satu pelaku ditangkap ketika sedang istirahat didekat Rutan Salemba. Akibat kejadian itu Indra mengaku menderita kerugian berupa sejumlah perhiasan emas milik sang istri yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut Wakasat Reskrim, Kompol Pandji Santoso, tertangkapnya dua pelaku itu berawal dari keterangan si tersangka yang ketangkap sejak awal kejadian. Petugas pimpinan Kanit Krimum AKP Ari Susanto, terus membawa pelaku Irfan untuk menunjukan pelaku lainnya yang kabur membawa hasil kejahatan itu.

Berawal dari pelaku yang tertangkap itu, Polisi kemudian menemui titik terang kalau pelaku lainnya berada di kosan kawasan Koja, Jakarta Utara.

Pada Minggu (1/2) sekira pukul 00.30 WIB, petugas begitu mendapat informasi segera mendatangi lokasi yang dijadikan markas bandit rumsong itu, begitu yakin kalau rumah kontrakan ini dijadikan tempat pelaku bagi hasil, Polisi dengan sigap segera menggerebek hingga dua pelaku berhasil dibekuk yaitu Rokky Kelana dan Mustari, sedang satu pelaku lainnya Eko, lolos dari sergapan petugas.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari data di Kepolisian, ternyata ketiga bandit spesialis pencurian Rumsong tersebut adalah residvis dalam kasus yang sama. "Mereka setahun lalu keluar dari Rutan Salemba karena merampok di Sawah Besar," kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Kini ketiga pelaku yang tertangkap itu dijebloskan ke balik jeruji Polres Metro Jakarta Pusat. "Mereka juga terancam dengan pasal 363 dan 365 KUHP, bisa dihukum yang setimpal dengan perbuatan dan mereka juga pernah keluar masuk tahanan di Rutan Salemba," papar AKBP Tatan Dirsan.(fb/DivHumasPolri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2