Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TNI
Tiga Prajurit Marinir Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan
Wednesday 29 Jul 2015 16:53:14
 

Ilustrasi. Borgol.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Aksi Tiga prajurit Marinir dari Batalyon Infanteri 5 Pasmar 1 Surabaya Kopda Mar Bambang Subianto, Praka Mar Joko dan Pratu Mar Maagus Sepriadi, berhasil meringkus pelaku penipuan berkedok lowongan kerja, Nufi Ridwan. Penangkapan itu terjadi di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Modus Nufi Ridwan warga Desa Brangkal, Kecamatan Parengan melakukan aksi kejahatannya dengan menyamar sebagai petugas PT KAI Daops 8. Dia mengaku dapat jatah untuk memasukkan satu orang calon pegawai di PT. KAI.

Sementara korban Marstiana gadis (18) baru lulus SMA yang sedang mencari pekerjaan seketika itu tergiur iming-iming pelaku yang tidak lain tetangga desanya sendiri.

Kopda Mar Bambang Subianto, mengatakan salah satu keluarga saya ada yang kena (Marstiana). Itu penipuan lowongan kerjaan di PT Kereta Api Indonesia (KAI) pelaku minta Rp 14 juta," katanya, Selasa (28/7).

Lebih lanjut Bambang, menjelaskan Marstiana yang curiga ditipu kemudian menghubunginya. Lalu dia menyusun skenario untuk menjebak pelaku. Bambang tidak sendiri, ada dua prajurit Marinir dari Batalyon Infanteri 5 Pasmar 1 yang ikut membantu meringkus pelaku penipuan tersebut yakni, Praka Mar Joko dan Pratu Mar Maagus Sepriadi.

"Saya sama dua teman yang kebetulan anggota TNI juga ikut menangkap. Ini ketiga kali ketemuan antara korban dengan pelaku, paginya ngajak ketemu lagi, saat itu langsung kita tangkap," terangnya.

Selain itu kita interograsi kita tanya-tanya. masih berkelit, minta nomor awalnya enggak dikasih, pas didesak baru dia mau ngasih. Saya enggak minta apa-apa, saya mita uang dikembalikan, dia bilang enggak ada duit, pas kita desak lagi baru bilang ada duit Rp 5.600.000. Sisanya masih Rp 8.400.000. Intinya bagaimana supaya uang kembali," imbuhnya.

Sementara kasus ini, tidak dilaporkan kepada polisi. Sebab, keluarga pelaku punya itikad untuk mengembalikan uang tersebut. "Ini mau diselesaikan secara kekeluargaan. Orang tuanya sudah ketemu dengan kita, katanya mau bertangung jawab, istrinya juga mau bertangung jawab," pungkas dia.

Dengan beberapa pengakuan pelaku telah banyak menipu korbannya dengan modus yang sama. Rata-rata yang menjadi korban adalah wanita usia remaja lulus sekolah yang sedang mencari pekerjaan. Bahkan saat pelaku ditangkap ada salah seorang wanita korban penipuan Nufi Ridwan sedang menghubungi pelaku.(dispenal/tni/bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2