TANGERANG, Berita HUKUM - Tiga remaja pengedar ganja disergap petugas Reskrim Polsek Metro Cipondoh saat berbelanja di minimarket dekat Pasar Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (19/11)
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Cipondoh, Ipda Ruri Hadi, SH, "penangkapan tiga remaja ini berawal dari tertangkapnya tersangka Erlangga, (17), yang kedapatan memiliki satu paket ganja di saku celananya. Erlangga dibekuk saat berbelanja di minimarket Jalan Irigasi Pasar Sipon," ujarnya.
Pengakuan Erlangga, ganja tersebut dibelinya dari Septi, (16), seharga Rp 25 ribu. Dari pengakuan itu petugas juga berhasil menangkap Septi di rumahnya di Kampung Dongkal Cipondoh.
Setelah ditangkap, Septi juga mengaku kalau ganja itu dia dibeli dari Dede, (21). "Dede pun kami tangkap di rumahnya di Kampung Dongkal dengan barang bukti 7 paket," tambah Ipda Ruri Hadi.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap bandarnya. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 jo pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(pri/bhc/opn) |