Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jambret
Tiga Remaja Spesial Jambret Ditangkap, Salahsatunya Residivis
Thursday 20 Jun 2013 21:12:21
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tiga remaja paru baya rata-rata berusia 20an tahun yang merupakan spesialis Jamret, dikawasan kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), berdasarkan laporan korban Ahmad Syahchdan (17/6) pukul 23.00 Wita, dan korban Korban Mayang Yulisna (7/4) lalu, maka jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samarinda, Kamis (20/6) menangkap 3 Pelaku, yang salah seorang merupakan Residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Penjara akibat kasus yang sama.

Ketiga pelaku yang masih berusia muda tersebut, Muhammad Fadli alis Eto Bin Lope (21) warga Jl. Pemuda IV Samarinda, Fahri alias Bicu Bin H. Ramli (19) warga Jl. Revo;usi Gg. 6 Blok G Karang Paci Samarinda yang merupakan Residivis yang bulan Januari 2013 baru keluar dari penhara Rutan Samarinda, serta Fery Afriadi alias Brutus Bin M. Sabir (21) warga Jl. Agus Salim Gg. Tanjung Samarinda.

Tersangka M. Fadli di konfirmasi wartawan di depan tahan Polres Samarinda, mengaku baru dua kali melakukan penjamretan, yang pertama di kawan Mall Lembuswana, dan yang kedua di kawasan Jl,. Kesuma Banggsa dengan sasaran para perempuan yang mengendarai sepeda motor, ujar Fadli.

"Saya baru dua kali melakukan Jamret, pertama di daerah sekitar Mall lembuswana dan yang kedua di Jl. Kesuma Bangsa, dan semua korban adalah perempuan," jelas Fadli.

Hal yang sama juga dengan tersangka Fahri alias Bicu, di konfirmasi BeritaHUKUM.com, mengaku sering melakukan Jamret, dan dengan sasarannya para perempuan muda yang mengendarai sepeda motor, kadang-kadang melakukan bertiga dan kadang kadang hanya berdua, dan mengaku dirinya baru keluar dari penjara bulan Januari 2013 yang lalu, karena kasus yang sama, ujar Bicu.

"Saya melakukan Jamret kadang bertiga, dan kadang hanya berdua, sasaran kebanyakan perempuan yang bawa motor, saya baru keluar penjara bulan januari yang lalu karena menjamrtet juga," jelas Bicu.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Veby DP. Hutagalung, diruang kerjanya Kamis (20/6) mengatakan, ketiganya ditangkap berawal dari laporan korban atas nama Mayang yang menjadi korban Jamret di Jl. Kesuma Bangsa 7 April sekitar pukul 20`3 yang lalu, setelah melakukan penyelidikan, maka Trio spesialis jambret jalanan di tangkap dan saan ini diamankan dalam tahanan, pungkas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Jambret
 
  Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
  Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
  Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
  Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
  Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2