Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
Monday 21 Oct 2013 23:57:23
 

Gedung Mabes Polri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang tersangka kasus korupsi tak berkutik saat diringkus aparat Kepolisian. Ke-3 orang tersebut masing-masing yaitu tersangka Denok mantan pegawai pajak, dan tersangka Totok, serta tersangka Berty selaku Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper.

"Tiga orang ini dijerat dalam perkara korupsi, memberi dan menerima suap serta pencucian uang, berdasarkan laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Inspektorat Bagian Investigasi Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan oleh Subdit Money Laundering, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie kepada Wartawan, Senin (21/10) di Jakarta.

Dijelaskan Ronny bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dimana setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan, Restitusi Pajak senilai Rp 21 Miliar.

"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri," pungkas Ronny.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2