Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
Monday 21 Oct 2013 23:57:23
 

Gedung Mabes Polri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang tersangka kasus korupsi tak berkutik saat diringkus aparat Kepolisian. Ke-3 orang tersebut masing-masing yaitu tersangka Denok mantan pegawai pajak, dan tersangka Totok, serta tersangka Berty selaku Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper.

"Tiga orang ini dijerat dalam perkara korupsi, memberi dan menerima suap serta pencucian uang, berdasarkan laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Inspektorat Bagian Investigasi Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan oleh Subdit Money Laundering, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie kepada Wartawan, Senin (21/10) di Jakarta.

Dijelaskan Ronny bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dimana setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan, Restitusi Pajak senilai Rp 21 Miliar.

"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri," pungkas Ronny.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2