Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aksi Mogok Makan
Tiga Wanita KTTJM Tambah Aksi Jahit Mulut di Depan DPRD Sumut
Thursday 21 Jun 2012 05:08:57
 

Petani Wanita Torang Jaya Mandiri Aksi Jahit Mulut di depan Gedung DPRD Sumut (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Salah seorang dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM), Krisben Sitohang (18) yang melakukan aksi mogok makan dan jahit mulut didepan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali pingsan, Rabu (20/6).

Aksi ini terus mendapat perhatian dan simpatik masyarakat, terbukti cukup banyaknya bantuan dan sumbangan dari masyarakat yang turut prihatin atas nasib petani Torang Jaya ini.

Koordinator aksi T. Simatupang mengatakan, korban langsung dibawa kerumah Sakit Malahayati Medan untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap aksi penyerobotan tanah di kawasan Padang Lawas, ada tiga orang dari massa KTTJM akan kembali melakukan aksi jahit mulut.

“Hari ini satu orang kembali pingsan dan telah dibawa kerumah sakit. Tidak hanya itu saja, tiga orang wanita dari kita juga akan melakukan aksi jahit mulut,” jelasnya, kepada BeritaHUKUM.com.

Anto ketua kordinator Petani menjelaskan," agar Kapolda Sumut, jika tidak menghentikan buldozer, maka tiga orang petani ini menambah aksi jahit mulut, dan meminta Kapolda di copot," tegasnya.

"Rossa Br Panjaitan (36), Risma Br Naingolan (35), Lindani br Naiggolan (34), ketiga wanita ini adalah anggota (KTTJM) akan terus melakukan aksi jahit mulut dan mogok makan ini, sampai Pemerintah menindaklanjuti tuntutan massa," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini massa KTTJM yang melakukan aksi jahit mulut dan mogok makan banyak yang pingsan, dikarenakan tidak mengkonsumsi makanan sekitar 15 hari, berjumlah 15 orang. mereka akan terus melakukan aksi ini hingga Kapolda memerintahkan untuk menghentikan pembakaran dan pengerusakan rumah petani Torang Jaya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2