Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Filipina
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
Thursday 12 Dec 2013 17:35:51
 

Ilustrasi, Pembunuhan.(Foto: google)
 
FILIPINA, Berita HUKUM - Polisi di Filipina Selatan mengatakan seorang wartawan mati ditembak, yang merupakan kematian wartawan ketiga dalam dua pekan.

Sekelompok pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menyerang Rogelio Butalib di kota Tagum di Pulau Mindanao, Rabu (11/12).

Pria berusia 44 tahun tersebut bekerja di Radio Nation dan siaran yang dibawakannya membahas berbagai masalah di daerah itu, termasuk korupsi, sehingga diperkirakan membuat dia punya musuh.

Namun dia juga menang dalam pemilihan sebuah jabatan pemerintahan lokal yang diperebutkan dengan sengit pada bulan Oktober.

Polisi mengatakan masih menyelidiki motif serangan atas Butalib.

Jumat (6/12) pekan lalu, Michael Diaz Milo -yang bekerja di Radio DXFM- dibunuh di Butuan, juga di Mindanao,

Sementara tanggal 29 November wartawan radio lainnya, Joas Dignos, tewas dibunuh di Valencia, di seberang Pulau Mindanao.

Filipina merupakan salah satu tempat paling berbahaya bagi wartawan dan lembaga pegiat wartawan, Committee to Protect Journalists, menempatkannya sebagai negara ketiga terburuk yang gagal mengatasi kekerasan atas wartawan.

Sejak tahun 1992, CPJ mencatat sedikitnya 72 wartawan tewas dibunuh, termasuk tiga insiden terakhir.

Bulan November 2009, sebanyak 32 wartawan termasuk dalam 58 orang yang diculik dan dibunuh, yang diduga dilakukan oleh salah satu keluarga berpengaruh di Filipina Selatan.(BBC/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2