JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat penerbangan Alvin Lie menegaskan bahwa wacana pemerintah mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia tidak serta merta akan menyelesaikan persoalan penerbangan domestik, terutama terkait mahalnya harga tiket pesawat enam bulan terakhir ini.
"Kalau pemerintah tidak puas atau kecewa terhadap kondisi transportasi udara saat ini, seharusnya langkah yang diambil adalah introspeksi dan berbenah, bukan mengundang pihak luar untuk masuk," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (6/6).
Toh, kenaikan harga tiket pesawat saat ini tak terlepas dari tingginya biaya operasional maskapai. Kondisi ini bahkan sudah terjadi sejak 2014 lalu. Selain itu, nilai tukar rupiah juga melorot terus terhadap dolar AS.
Alasan lain, sambung dia, kebijakan transportasi udara selama ini tidak memperhatikan Tarif Batas Atas (TBA). Sebelum penyesuaian TBA baru-baru ini, tarif terakhir kali disesuaikan pada 2014 lalu. Sama halnya dengan Tarif Batas Bawah (TBB) yang ditinjau terakhir kali pada 2016 lalu.
Menurut Alvin, wacana mengundang pemain asing dalam industri penerbangan juga tak sesuai dengan undang-undang tentang penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 soal bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.
Selanjutnya, sesuai asas cabotage dan UU Nomor 1 Tahun 2009, kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak dalam bisnis angkutan udara, maksimum kepemilikan 49 persen.
"Jadi, tidak ada satu negara pun di dunia yg mengizinkan maskapai milik asing untuk melayani rute domestik negaranya," imbuh dia.
Alvin yang juga Komisioner Ombudsman RI Bidang Transportasi ini menggambarkan jika pasar transportasi udara Indonesia menguntungkan dan atraktif, maka dalam sepuluh tahun terakhir sudah masuk banyak pemain baru dengan pola, seperti Indonesia Air Asia.
Sementara, Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah agar ekstra hati-hati dalam memberikan kesempatan kepada maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik.
"Jangan sampai masalah harga tinggi tiket pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional," ujarnya, Kamis (6/6).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan akan mengundang maskapai asing bersaing di industri penerbangan nasional. Hal itu juga diamini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan melakukan kajian lebih lanjut.
Namun, Hikmahanto mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Pertama, terkait hukum udara (asas cabotage), yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri.
Bahkan, secara universal, ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara. Pengecualian bisa terjadi jika tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur yang dimaksud.
Kedua, Hikmahanto menilai kurang tepat apabila masalah harga tiket pesawat yang mahal diselesaikan dengan mengizinkan maskapai asing melayani rute dalam negeri.
Ketiga, penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.(Antara/CNNIndonesia/bh/sya) |