Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penistaan Agama Islam
Tim Advokasi Saksi Mengklarifikasi dan Mencounter Informasi Beredar Kasus Terdakwa Ahok
2017-01-15 12:42:42
 

Tampak suasanan saat jumpa pers para saksi pelapor didampingi tim advokasi dan kuasa hukum kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Ahok di Auditorium PP Muhammadiyah. Jakarta, Jumat (13/1).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara jumpa pers para saksi pelapor didampingi tim advokasi dan kuasa hukum terkait klarifikasi dari informasi beredar diluar dalam upaya mencounter manuver pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa penodaan agama Islam, yang dirasa membangun opini politik dan memutarbalikkan fakta yang berkembang di persidangan, serta memfitnah saksi-saksi pelapor.

Mashuri Masyhuda SH selaku perwakilan Komando Kawal Al Maidah (KOKAM) yang juga merupakan eksponen dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212 menyampaikan bahwa, "Terkait intensitas serangan di media sosial dan media online, dimana ada upaya kriminalisasi terhadap saksi pelapor. Penggiringan opini sebelum dan sesudah proses di Pengadilan, dimana tiap jeda Istirahat, Tim kuasa hukum dari terdakwa selalu memberikan keterangan pada media, itu kami anggap acap kali men-deskriditkan saksi saksi pelapor," jelas Mashuri, menyampaikan di hadapan awak media cetak, online, elektronik saat di Auditorium PP Muhammadiyah. Jakarta, Jumat (13/1).

"Maka itu, inilah pernyataan sikap sekaligus klarifikasi terkait informasi beredar di luar, dimana dari saksi dan pelapor yang beberapa hari ini seakan kawan-kawan dianggap tidak memiliki kompetensi dan tidak memiliki alat bukti melaporkan," ungkap Mashuri.

"Sangat disesalkan, mereka terkesan melecehkan peradilan dengan melabrak norma-norma hukum, Maka itulah kami para pelapor dan penasehat hukum akan melawan cara cara licik tersebut dengan terhormat," ujarnya, lebih lanjut.

Di samping itu, Pedri Kasman dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) selaku pelapor yang telah memberikan kesaksian di sidang pengadilan pada Selasa (10/1) lalu, turut hadir di tempat acara mengatakan, "Pada hari ini, kami mewakili para pelapor kasus tindak penodaan agama oleh sdr. Bapak Basuki Tjahaja Purnama. Dimana dalam persidangan sudah diperiksa sejauh ini sebanyak tujuh (7) orang saksi pelapor. Dari pemeriksaan saksi pelapor, dimana ada beberapa hal yang telah kami catat serta diharap masyarakat cerah," terang Pedri Kasman, Jumat (13/1) di Auditorium PP Muhammadiyah, jalan Menteng Raya 62 Jakarta Pusat.

Berikut ini pernyataan sikap kami, menyampaikan selaku saksi saksi pelapor memberikan catatan proses persidangan yang sudah berlangsung :

1. Kami melihat pihak ahok, selaku terdakwa selalu membangun opini dimana membuat pernyataan dan pertanyaan yang berbanding terbalik dengan pokok perkara dan fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga persidangan tidak focus pada pokok perkara dan diduga Ahok membangun opini untuk kepentingan politiknya pribadi.

2. Tim penasehat hukum saudara Ahok lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal terkait dengan pribadi saksi dan bertedensi menghancurkan kredibilitas saksi. Padahal saksi adalah korban, bahkan ada ancaman dari pihak terdakwa untuk mempidanakan para saksi, tindakan ini akan merusak sistem hukum di Indonesia.

3. Bahwa saksi yang melaporkan tindak pidana ini adalah korban atas penodaan agama yang dilakukan oleh TERDAKWA sebagaimana juga ummat Muslim seluruh dunia yang merasa kitab sucinya dinodai oleh TERDAKWA. Saksi pelapor hanya menyampaikan apa yang ia dengar, ia lihat dan ia rasakan atas peristiwa tindak pidana penodaan agama.

4. Atas adanya kondisi di atas, kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar lebih berperan aktif secara maksimal meng-counter pertanyaan dan pernyataan yang tidak relevan dari pihak TERDAKWA dalam persidangan. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga marwah dan martabat persidangan yang terhormat. Hal ini penting karena JPU adalah Pengacara Negara yang harus mempertahankan kebenaran surat dakwaan.

Adapun pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi acara, hadir perwakilan saksi-saksi dan pelapor saat jumpa pers di PP Muhammadiyah pada, Jumat (13/1); Pedri Kasman Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Umi Hj. Irena Handono diwakili penasehat hukumnya M. Ichsan, SH, MH dan Syamsul Hilal, S.Sos (Forum Anti Penistaan Agama), terperiksa tanggal (3/1) didampingi tim advokasi Denny Ardiyansah Lubis, SH, MH, serta tim-tim advokasi dan Kuasa hukum saksi pelapor lainnya, yakni Arisakti Prihatwono, SH MKn, Busyra, SH, Mashuri Masyhuda Busyra, SH dan Evi Risna Yanti, SH M.Kn.

Kemudian, penasehat hukum Umi Hj. Irena Handono, yakni M. Ichsan, SH, MH menambahkan bahwa saksi pelapor, juga merupakan korban. Dikarenakan AlQuran merupakan kitab suci yang disinilah maksud dan tujuan kami supaya publik fokus, dengan KUPidana pasal 156 (a). "Terlebih ada ungkapan keterangan yang bahwa saksi pelapor, dianggap tidak punya legal standing," tukasnya.

"Saksi tidak perlu ada di TKP. Dimana saksi yang diminta JPU, itu sudah sah. Padahal JPU itu adalah lembaga negara dan sudah bekerja dibawah hukum, mempunyai legal standing, dan saksi sesuai KUHAP tidak perlu di TKP," tegasnya.

Sementara, Arisakti Prihatwono, SH, MKn yang juga sebagai Kuasa Hukum Irena meminta dengan sangat pada Jaksa Penuntut Umum, supaya lebih aktif mengingatkan serangan penasehat hukum terdakwa diluar konteks di luar pokok perkara. Maka itu, demi menjaga persidangan yang baik dan demi marwah persidangan agar JPU lebih aktif, mencounter dan lebih aktif.

"Aktif mencounter, dan menghandle penasehat hukum lebih baik. Jika ada upaya kriminalisasi atas kasus ini, atau upaya menjegal, untuk kedepan pihak kami tidak akan berhenti mengawal atas kasus ini," cetusnya.

Bahkan, untuk kedepan ada beberapa catatan usulan yang patut dicermati untuk kedepannya, sambung Arisakti Prihatwono selaku penasehat hukum saksi-saksi pelapor menuturkan, dimana usulan tiap saksi pelapor untuk mengajukan penahanan terhadap terdakwa Sdr. Basuki Tjahya Purnama.

"Soalnya, ada beberapa alasan, lihat saja sudah terjadi pertama (1), gelombang konflik horizontal dirasa semakin terjadi. Itu buktinya Wakil Ketua MUI saja, dicegat saat di Kalimantan untuk tidak meresmikan sebuah masjid di sana. Lalu kedua (2), peristiwa kejadian di daerah lain, merembet di Jabar," ujarnya.

"Terjadi pertumpahan darah, ini konflik sosial terjadi dan mengganggu disintegritas bangsa. Kemarin sedang ada saksi di Pengadilan, kami ajukan jika pelaku ditahan akan berhenti aksi, 'mereka teriak siap'," tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2