Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Gorontalo
Tim Alap-Alap Polres Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Penembakan Panah Wayer di Jalan Bali
2019-11-07 05:46:05
 

Korban yang terkena panah Wayer (kiri) dan Pelaku (kanan) Penembakan Panah Wayer.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Terkait dengan kejadian penembakan panah wayer di jalan Bali Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah, Tim Alap-Alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota tidak membutuhkan waktu lama mengungkap kasus penembakan tersebut, pasalnya sore tadi, Rabu (6/11). Tim Alap-alap berhasil mengamankan pelaku penembakan. Identitas dari pelaku yakni LK. NG alias Iman, warga desa Ayula Selatan Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh tim alap alap terhadap yang bersangkutan dimana pelaku menjelaskan pada mulanya pelaku dan Lk Yayan berangkat menggunakan sepeda motor mio M3 yang di kendarai oleh Lk yayan menuju kota Gorontalo dengan maksud untuk mencari anggota pasukan Genk ABANG.

Sesampainya di Kota Gorontalo, mereka langsung menuju ke Terminal 42 Kota Gorontalo untuk mencari anggota pasukan Genk ABANK tersebut, namun mereka tidak menemukaanya.

Kemudian pada saat yang bersangkutan dan Lk Yayan hendak dalam perjalanan pulang ke Desa Ayula Kabupaten Bone Bolango, tiba-tiba tepat di perempatan lampu merah SMK 1 Kota Gorontalo mereka bertemu dengan anggota pasukan Genk ABANG yang saat itu sedang mengendarai 2 sepeda motor, masing-masing 1 motor berboncengan 2 dan 1 motornya lagi sedang berboncengan 3, sehingga saat itu juga pelaku dan Lk Yayan membuntuti kedua sepeda motor tersebut.

Pada saat pelaku dan Lk Yayan mengikuti kedua motor tersebut sampai ke Jalan Bali, mereka mendapati salah satu motor yang berboncegan 3 tersebut berhenti di pinggir jalan, kemudian dari atas motor pelaku langsung mengeluarkan busur panah yang tersimpan dalam kantong jaketnya, kemudian menembakkan/melontarkannya ke arah sepeda motor tersebut. Melihat busur panah tersebut mengena ke sasarannya, mereka langsung bergegas untuk melarikan diri untuk meninggalkan tempat kejadian.

Adapun maksud mereka melakukan perbutan tersebut di karenakan mereka merasa tersinggung oleh salah seorang anggota Genk Pasukan ABANG yang mengatakan bahwa pasukan Gank MALARIA hanyalah pasukan pencuri ayam, sehingga merasa sakit hati atas perkataan tersebut.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Alap-Alap Satreskrim Res Gorontalo kota, ternyata juga merupakan pelaku tunggal penembakan yang menggunakan panah wayer di jalan Duku, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekitar jam 01.00 wita, dimana saat itu ia berniat untuk membalaskan dendam dari salah seorang rekannya yang tertembak oleh busur panah wayer.

Adapun yang bersangkutan pernah di hukum dalam perkara penganiayaan dengan menggunakan panah wayer dan mendapatkan putusan pengadilan selama 1 tahun 6 bulan.

Saat ini Tim Alap-Alap masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yamg meresahkan masyarakat Provinsi Gorontalo.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2