Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bank BRI
Tim Buser Polres Pasuruan Menangkap Pembobol Bank BRI
Friday 30 May 2014 03:44:20
 

Ilustrasi. ATM BRI.(Foto: BH/coy)
 
PASURUAN, Berita HUKUM - Satu dari kawanan pelaku pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk tim buser Polres Pasuruan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, kalau aksi pembobolan BRI yang beralamat di pinggir jalan raya Surabaya-Pandaan. Tepatnya, di Desa Tanjung, Kecamatan Gempol, kabupaten setempat itu terjadi sekitar pukul 04.00 wib, Selasa pagi tadi.

"Aksi pembobolan BRI ini dilakukan oleh tiga pelaku. Satu diantaranya berhasil kami bekuk, sedangkan dua pelaku lainnya masih kabur," ujar Iptu Riyanto, Kanit Buser Polres Pasuruan.

Dijelaskannya, kala itu tiga orang pelaku hendak melakukan aksi pembobolan di BRI tersebut, dengan cara lewat belakang gedung BRI tersebut.

"Ketiga pelaku ini memanjat tembok belakang gedung BRI dengan cara satu pelaku menaiki punggung dua pelaku lainnya," ucap Riyanto.

Nah, pada saat itu kebetulan ada seorang petugas reserse sedang melakukan patroli dan memergoki aksi dari kawanan pelaku tersebut.

"Dua orang pelaku yang posisinya masih di bawah dan belum naik ke atap gedung BRI langsung kabur terlebih dulu, ketika melihat ada anggota kami akan menghampiri mereka," terangnya.

Sementara satu pelaku diketahui bernama Agus Adiyanto (21) warga setempat, yang sudah terlebih dulu naik ke atas atap menjadi keder dan ketakutan lantaran aksinya kepergok. Sehingga karena saking takutnya Agus, ia pun terpaksa langsung melompatkan diri dari atas asbes ke dalam ruang tengah BRI.

"Agus dapat kami sergap seusai dirinya baru saja melompat dari atas asbes. Dan dari tangan Agus inilah kami berhasil mengamankan barang bukti berupa clurit," jelasnya.

Atas perbuatannya Agus dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saat ini kami sudah memburu dua rekan Agus yang terlebih dulu kabur tersebut. Dan identitas keduanya sudah kami kantongi. Semoga dalam waktu dekat bisa segera ketangkap,"pungkasnya.(fb/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2