Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hacker
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
2018-03-13 15:52:43
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Kasubdit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 anak muda yang berusia 21 tahun, mereka berinisial NA, KPS dan ATP. Para tersangka malakukan hack terhadap sistem elektronik korban dan meminta bayaran melalui akun paypal atau akun bitcoin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga pelaku merupakan mahasiswa yang berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan Surabaya BlackHat (SBH).

"Tiga tersangka pelaku kejahatan cyber ditangkap di Surabaya, pada Minggu (11/3). Tiga tersangka NA, KPS dan ATP yang diamankan oleh pihak kepolisian berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan SBH," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3).

Selanjutnya, Kasubdit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menambahkan atas laporan Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana cyber yang telah meretas 600 website di dalam dan luar negeri di Surabaya.

"Tiga pelaku peretas website diamankan kepolisian berinisial NA, KPS dan ATP merupakan mahasiswa, ada yang sementer lima juga enam," kata Roberto Pasaribu.

Menutut Roberto, mereka melakukan hal itu karena motif ekonomi dan ada yang melakukan sudah sebagai profesi.

"Mereka telah melakukan aksi perentasan sejak 2017, pendapatan yang mereka hasilkan berkisar 50 juta sampai 200 juta," jelas Roberto.

Para tersangka dikenakan pasal 29 ayat (2) jo pasal 45B, pasal 30 jo pasal 46, pasal 32 jo pasal 48 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Hacker
 
  Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
  Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
  2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
  Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
  Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2