Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Tim Dokter RS Polri Bantah Nunun Lupa Ingatan Permanen
Monday 19 Dec 2011 18:02:36
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim dokter RS Polri membantah bahwa tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti mengalami penyakit lupa ingatan permanen alias amnesia. Kondisi Nunun saat ini bisa hanya mengalami demensia, yakni penurunan kemampuan intelektual akibat gangguan penyakit stroke dan hipertensi.

"Pada saat pemeriksaan ditanyakan identitas, beliau bisa menjawab saat ditanya nama, usia, alamat jelas, nama anak-anak, dan menantunya, masih ingat. Dia juga mengetahui ditangkap di Thailand. Yang terjadi penurunan fungsi komponen luhur,” kata ahli syaraf dari tim dokter RS Polri,dr. Joko dalam jumpa pers di RS Polri, Jakarta, Senin (19/12).

Pernyataan dr. Joko ini diperkuat psikiater yang masuk dalam tim dokter tesebut, dr. Henny Sp.KJ. keduanya sepekat telah terjadi penurunan fungsi komponen luhur. Derajatnya dari ringan sampai sedang. Memang ada hambatan-hambatan, tapi Nunun mengetahui semuanya. Hanya ia tak mampu menjelaskannya secara berurutan. "NN hanya mengalami demensia," tegas Joko.

Sementara itu, Kepala RS Polri Brigjen Pol. Budi Siswanto menyatakan bahwa kondisi tersangka Nunun Nurbaetie telah membaik. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut, sudah dapat menjalani rawat jalan. Kondisi terakhir Nunun saat ini dinyatakan telah stabil dan dipastikan sudah dapat menjalani pemeriksaan rawat jalan oleh dokter dari KPK.

"Secara umum kondisi psikologis cukup baik ada sedikit inkonsistensi dari cara bicara tapi secara umum baik. Memang NN mengalami sakit gangguan tekanan darah, gangguan neurologis karena pernah stroke, juga ada tren depresi berlebih. Tapi secara keseluruhan sudah lebih membaik dibanding saat pertama kali dirujuk ke sini. Sudah bisa rawat jalan. Seterusnya akan kami serahkan ke tim medis KPK," kata Budi.

Menurut dia, hasil ini merupakan pemeriksaan gabungan yang dilakukan tim dokter yang terdiri dari dokter spesialis neurologi, penyakit dalam, jantung, dokter jiwa, psikolog, serta spesialis gizi. Nunun diketahui menderita penyakit jantung, vertigo, gangguan kecemasan, gangguan tekanan darah (hipertensi) yang sifatnya labil, serta gangguan di lambung.

Tim dokter RS Polri sudah menyerahkan surat hasil pemeriksaan kesehatan Nunun kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Semula para dokter sempat kesulitan untuk menangani Nunun, karena menolak asupan makanan dari rumah sakit

“Tapi dengan pendekatan yang baik, akhirnya NN sudah bisa kooperatif dan bersedia diperiksa secara keseluruhan. NN itu adalah pasien kiriman KPK. Pasien saat ini sudah bisa rawat jalan. Tapi untuk bisa diperiksa lagi itu, KPK yang akan memutuskannya," jelas perwira tinggi Polri tersebut.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2