SAMARINDA, Berita HUKUM - Sekitar 100 lebih personel gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Polres Samarinda, TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada, Kamis (15/12) sekitar pukul 15.00 Wita, menyisir kawasan Pasar Segiri Samarinda yang disinyalir sebagai sarang peredaran barang haram narkoba.
Dalam operasi mendadak tersebut BNN Provinsi Kaltim terlihat mengikut sertakan mobil khusus yang dapat digunakan untuk tes urine bagi warga yang diduga sebagai pengguna narkoba. Operasi ini membuat pedagang dan warga membeludak memadati jalan Perniagaan sebagai tempat dilaksanakan tes urine bagi warga tersebut.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, selain mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat peredaran narkoba, petugas juga membongkar bangunan yang berada di parkiran lantai dua pasar segiri yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba dan praktek perjudian.
Operasi BNNP kali ini mengamankan juga beberapa barang bukti berupa plastik sebagai tempat Sabu, boong sebagai alat isap, uang tunai, senjata tajam, satu meja permainan bola bilyard.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kompol M Daud kepada wartawan di TKP, mengatakan bahwa operasi gabungan BNN fokus pada narkoba, namun hasilnya sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi, dari 32 warga yang dilakukan tes urine, ada empat yang positif sebagai pengguna narkoba dan satu orang sebagai tersangka karena ada barang bukti sabu, jelas Kompol M Daud.
"Operasi gabungan BNNP, fokus terhadap narkoba ada 4 orang positif sebagai pengguna dan satu orang sebagai tersangka, juga didapat juga barang bukti perjudian dan sajam, barang bukti langsung diamankan polisi," ujar Kompol M. Daud.(bh/gaj) |