Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ILUNI UI
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
2018-02-02 13:18:30
 

Ketua BEM UI, Zaadit Taqwa saat mengangkat kartu kuning atau memberikan kartu kuning.(Foto: Istimewa)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Tindakan berani Ketua BEM UI, Zaadit Taqwa saat mengangkat seperti kartu kuning atau memberikan kartu kuning kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika acara Dies Natalies ke-68 Universitas Indonesia (UI) pada, Jumat (2/2) mendapatkan apresiasi dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).

Namun, sayangnya Zaadit Taqwa saat ini dikabarkan sedang diamankan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (atau Paspampres) dan direncanakan akan dikenakan sanksi akademik oleh pihak Universitas Indonesia.

Tim ILUNI UI Badan Hukum, Deddi Suhardadi mengatakan bahwa, tim hukum ILUNI UI siap melakukan pembelaan hukum terhadap Ketua BEM UI Zaadit Taqwa, jika diminta.

"Tindakan Hukum oleh Kampus dan Negara karena dasar politik adalah lemah, Zaadit Taqwa tak perlu takut, kami siap membela," kata Ketua tim hukum ILUNI UI tersebut, Jumat (2/2).

Sementara, Fuad Abdullah, SH MSi, selaku anggota tim Hukum ILUNI UI mengatakan, akan siap memberikan bantuan hukum kepada siapapun baik mahasiswa maupun alumni yang dikenakan sanki atas perjuangannya memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Kami siap didepan membela aktivis yang berjuang demi rakyat dan negara," kata Fuad Abdullah.

Fuad berpendapat tindakan yang dilakukan oleh Ketua BEM UI adalah tindakan yang sama sekali tidak melanggar aturan hukum dan aturan akademik. Itu upaya menakuti saja oleh oknum birokrat UI.

Fuad mengatakan, "Kami percaya perjuangan mahasiswa dan alumni dalam membela kepentingan rakyat akan abadi dan kami siap memberikan bantuan hukum kepada mereka," pungkasnya.

Lihat Video aksi Ketua BEM UI, Zaadit Taqwa saat mengangkat kartu kuning: .(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2