Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
UKM
Tim Intel Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Kutai Barat
Friday 31 Aug 2012 19:36:18
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalimantan Timur (Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beranggotakan 2 orang bersama Intel Kejaksaan Negeri Melak Kabupaten Kutai barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (30/8) sekitar pukul 07.30 Wita, berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Barong Tongkok Kubar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur M. Salim, SH kepada wartawan mengatakan, "buronan Kejati Kaltim atas nama Stefanus Djaprie Reba, mantan Kepala Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana UKM yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 890.000.000", ujarnya

"Stepanus Djaprie, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana UKM yang merugikan keuangan negara Rp 890 juta itu di tangkap tim gabungan Kejaksaan Agung Dan Kejaksaan Negeri Melak Kubar pada, Jumat pagi sekitar pukul 17.30 Wita, di jalan Ahmad Yani RT. 01 Barong Tongkok Kabupaten kubar", tambah M. Salim.

"Setelah ditangkap, Stepanus langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Melak dan selanjutnya akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara", pungkasnya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2