SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beranggotakan 2 orang bersama Intel Kejaksaan Negeri Melak Kabupaten Kutai barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (30/8) sekitar pukul 07.30 Wita, berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Barong Tongkok Kubar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur M. Salim, SH kepada wartawan mengatakan, "buronan Kejati Kaltim atas nama Stefanus Djaprie Reba, mantan Kepala Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana UKM yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 890.000.000", ujarnya
"Stepanus Djaprie, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana UKM yang merugikan keuangan negara Rp 890 juta itu di tangkap tim gabungan Kejaksaan Agung Dan Kejaksaan Negeri Melak Kubar pada, Jumat pagi sekitar pukul 17.30 Wita, di jalan Ahmad Yani RT. 01 Barong Tongkok Kabupaten kubar", tambah M. Salim.
"Setelah ditangkap, Stepanus langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Melak dan selanjutnya akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara", pungkasnya.(bhc/gaj)
|