Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Tim Intelijen Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Yosef Tjahjadjaja Terkait Korupsi di Bank Mandiri
2021-07-14 23:34:44
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menangkap buronan terpidana korupsi Yosef Tjahjadjaja di Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (13/7). Yosef, ditangkap tim intelijen kejaksaan, bersama tim kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar), setelah sebelumnya dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2006.

"Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pembobolan Bank Mandiri, cabang Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima awak redaksi Beritahukum.com di Jakarta pada, Selasa (13/7).

Menurut Leonard, Yosef Tjahjadjaja sudah pernah divonis bersalah, terkait kerugian negara Rp 120 miliar, pada 2004. Vonis pengadilan, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2006 yang sudah inkrah menghukum Yosef Tjahjadjaja selama 11 tahun penjara. Akan tetapi, laki-laki 54 tahun tersebut, berhasil kabur, dan masuk dalam kejaran kejaksaan, dan kepolisian selama lebih dari 15 tahun.

Yosef Tjahjadjaja menjadi terpidana, dan buronan selama ini, terkait dengan aksinya bersama-sama membobol keuangan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jaksel, pada 2004. Karena kata Leonard terpidana Yosef Tjahjadjaja sebelumnya diminta mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri, cabang Mampang Prapatan. Yosef Tjajadjaja memenuhi penempatan dana tersebut senilai Rp 200 miliar dari PT Jamsostek.

Selanjutnya, imbuh Kapuspenkum Kejagung ini, atas penempatan Rp 200 miliar tersebut, Yosef Tjajadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso, dari PT Rifan Financindo Sekuritas, meminta imbalan fasilitas dan untuk mengucurkan kredit kepada Aleander J Parengkuan, di PT Dwinogo Manunggaling Roso. "Dengan cara deposito PT Jamsostek (Rp 200 miliar) dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjajadjaja, atas bantuan kepala cabang Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri, Mampang Prapatan, Charto Sunardi juga diputus bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Terkait dengan jaminan kredit tersebut, pencairannya dibagi ke dalam 10 bilyet giro yang diberikan kepada Alexander J Parengkuan di PT Dwinogo Manunggaling Roso.

"Di mana awalnya, dana tersebut digunakan untuk membangun rumah sakit jantung. Namun terbukti di pengadilan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan Alexander J Parengkuan," ungkap Leonard seraya mengatakan atas pengucuran kredit tersebut, Yosef Tjajadjaja mendapat imbalan uang Rp 6,4 miliar. Dan perusahaanya, PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan imbalan 7,5 persen dari jumlah kredit.

"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut, menyebabkan kerugian negara, dan menguntungkan diri sendiri, dan orang lain," tandas Leonard sambil mengatakan terkait kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Yosef Tjajadjaja bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 UU 31/1999, dan dihukum 11 tahun penjara. Vonis tersebut, juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga sampai tingkat kasasi di MA, pada 2006.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2