Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Tim Intelijen Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Yosef Tjahjadjaja Terkait Korupsi di Bank Mandiri
2021-07-14 23:34:44
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menangkap buronan terpidana korupsi Yosef Tjahjadjaja di Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (13/7). Yosef, ditangkap tim intelijen kejaksaan, bersama tim kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar), setelah sebelumnya dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2006.

"Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pembobolan Bank Mandiri, cabang Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima awak redaksi Beritahukum.com di Jakarta pada, Selasa (13/7).

Menurut Leonard, Yosef Tjahjadjaja sudah pernah divonis bersalah, terkait kerugian negara Rp 120 miliar, pada 2004. Vonis pengadilan, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2006 yang sudah inkrah menghukum Yosef Tjahjadjaja selama 11 tahun penjara. Akan tetapi, laki-laki 54 tahun tersebut, berhasil kabur, dan masuk dalam kejaran kejaksaan, dan kepolisian selama lebih dari 15 tahun.

Yosef Tjahjadjaja menjadi terpidana, dan buronan selama ini, terkait dengan aksinya bersama-sama membobol keuangan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jaksel, pada 2004. Karena kata Leonard terpidana Yosef Tjahjadjaja sebelumnya diminta mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri, cabang Mampang Prapatan. Yosef Tjajadjaja memenuhi penempatan dana tersebut senilai Rp 200 miliar dari PT Jamsostek.

Selanjutnya, imbuh Kapuspenkum Kejagung ini, atas penempatan Rp 200 miliar tersebut, Yosef Tjajadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso, dari PT Rifan Financindo Sekuritas, meminta imbalan fasilitas dan untuk mengucurkan kredit kepada Aleander J Parengkuan, di PT Dwinogo Manunggaling Roso. "Dengan cara deposito PT Jamsostek (Rp 200 miliar) dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjajadjaja, atas bantuan kepala cabang Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri, Mampang Prapatan, Charto Sunardi juga diputus bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Terkait dengan jaminan kredit tersebut, pencairannya dibagi ke dalam 10 bilyet giro yang diberikan kepada Alexander J Parengkuan di PT Dwinogo Manunggaling Roso.

"Di mana awalnya, dana tersebut digunakan untuk membangun rumah sakit jantung. Namun terbukti di pengadilan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan Alexander J Parengkuan," ungkap Leonard seraya mengatakan atas pengucuran kredit tersebut, Yosef Tjajadjaja mendapat imbalan uang Rp 6,4 miliar. Dan perusahaanya, PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan imbalan 7,5 persen dari jumlah kredit.

"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut, menyebabkan kerugian negara, dan menguntungkan diri sendiri, dan orang lain," tandas Leonard sambil mengatakan terkait kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Yosef Tjajadjaja bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 UU 31/1999, dan dihukum 11 tahun penjara. Vonis tersebut, juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga sampai tingkat kasasi di MA, pada 2006.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2