Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hoax
Tim Kuasa Hukum RS Bina Estetika Sambangi Ditreskrimum terkait Operasi Plastik Ratna
2018-10-04 21:54:27
 

kuasa hukum rumah sakit Bina Estetika, Arisman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA. Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum rumah sakit (RS) Bina Estetika, Arisman menyambangi Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait operasi plastik Ratna Surampaet di rumah sakit tersebut.

Namun, Arisman yang sejak siang sudah tiba di ruang Jatanras Ditreskrimum tidak bersedia memberikan keterangan.

"Kami tidak bersedia memberi keterangan dan data medis, sebelum ada perintah dari pengadilan," ujar Arisman di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).

Kami pada prinsipnya tidak memberikan data medis sebelum ada perintah pengadilan, jadi kami baru bicara garis besar saja.

"Terkait materi yang mau diperiksa, kami juga menunggu perintah pengadilan," tambahnya.

"Mengenai pertanyaan, kami tidak mau menjawab karena belum ada perintah pengadilan," tuturnya.

Rencananya ada tiga orang yang akan diagendakan untuk diperiksa, yaitu Direktur Rumah Sakit, satu dokter dan satu perawat.

Seperti diketahui, kasus berita hoax ini berawal dari adanya foto Ratna Sarumpaet di medsos dengan dugaan pengeroyokan terhadap Ratna di sekitar Bandara Husein Sastra Negara Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2